Kabarindoraya.com  |  Tangsel - Nama PT Sumbersari Nusantara Group (SNG) mencuat setelah memenangkan proyek besar pembangunan Gedung Parkir Cilenggang senilai Rp84,9 miliar yang digarap Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan.

Di atas kertas, perusahaan ini tampak sah. Namun di balik legalitasnya, tercium banyak kejanggalan — mulai dari data administrasi hingga indikasi praktik tender setting yang kini tengah disorot publik.

Berdasarkan data resmi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR, PT SNG terdaftar dengan Direktur Utama atas nama Nurul Huda, serta beberapa komisaris seperti Jumhari dan Hendra Alfianor.

Namun, dari hasil penelusuran lapangan dan sumber dokumen tender, ditemukan bahwa perusahaan ini tidak memiliki pengalaman relevan dalam proyek setara Rp80 miliar ke atas.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik PT SNG menunjukkan subklasifikasi pekerjaan BG002–BG009 (konstruksi gedung, perbelanjaan, hingga perkantoran), tetapi tidak menunjukkan rekam proyek fisik berskala besar atau fasilitas publik.

Lebih janggal lagi, nomor NPWP PT SNG tercatat identik dengan milik PT Suramadu Nusantara Engineering — dua entitas berbeda yang menggunakan nomor pajak sama sebagaimana termuat dalam berkas tender proyek Cilenggang.

Dalam praktik hukum, kondisi ini mengarah pada indikasi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas hukum korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Dari 34 peserta yang mendaftar di LPSE Tangsel, hanya PT SNG yang mengajukan penawaran, menjadikannya penawar tunggal dengan nilai 97,65% dari HPS (Rp87 miliar).

Selisih tipis antara nilai penawaran dan harga perkiraan sendiri menjadi indikator kuat adanya persengkongkolan dalam proses lelang (collusive bidding).

“Ini bukan tender kompetitif, tapi tender terencana,” ujar Egi Hendrawan, Koordinator GAGAK, yang menyoroti minimnya transparansi panitia pemilihan.

Temuan lain datang dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, yang mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp567 juta dalam proyek Cilenggang akibat perbedaan volume pekerjaan dan progres lapangan yang tidak sesuai dengan laporan keuangan.

Atas berbagai indikasi tersebut, Gabungan Gerakan Anti Korupsi (GAGAK) bersama Banten Corruption Watch (BCW) pada 29 Oktober 2025 resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek Gedung Parkir Cilenggang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan diterima secara sah di Pos Pelayanan Hukum dan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM).

Agus Suryaman menyebut, minggu depan pihaknya juga menyiapkan laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan persekongkolan tender dan pelanggaran prinsip persaingan sehat. 

 “Kasus ini bukan sekedar soal uang Rp84 miliar. Ini tentang bagaimana sistem pengadaan publik kita dibajak oleh segelintir orang yang bermain dengan uang rakyat,”ujar Agus menutup pernyataannya.