Kabarindoraya.com | SURAKARTA, 24 November 2025 — Setiap Senin pagi, Masjid Ibadurrohman UIN Raden Mas Said Surakarta tampak berbeda dari hari-hari biasanya. Lantai masjid yang biasanya lengang berubah menjadi ruang ilmiah penuh dinamika. Ratusan mahasiswa duduk berbaris rapi, sebagian membawa kitab, sebagian membawa catatan, semuanya menaruh perhatian tajam pada sosok yang berdiri di depan: Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Direktur PUSKOHIS FASYA UIN Surakarta.
Di tangan Gus Mustain, Kajian Tafsir Al-Qur’an tentang Nasionalisme menjelma menjadi forum akademik yang memadukan teks wahyu, tradisi tafsir klasik, dan teori hukum modern. Tidak hanya membaca ayat, ia melibatkan mahasiswa dalam proses menafsirkan, membedah, dan memahami hubungan antara Islam dan konsep kebangsaan dari sudut pandang yang lebih mendalam.
Bukan hal yang berlebihan jika banyak mahasiswa menyebut kajian ini sebagai “seminar tafsir penuh teori hukum.” Sebab dalam setiap sesi, Gus Mustain membuka puluhan kitab tafsir—lebih dari 50 kitab, termasuk Tafsir al-Tabari, Tafsir al-Qurtubi, Ibn Katsir, Mafatih al-Ghaib, Ruh al-Ma’ani, Tafsir Ibn ‘Ashur, Ruhul Bayan, Tafsir al-Munir, al-Wadlih, al-Wasith, dan banyak lainnya—lalu menggabungkannya dengan perspektif hukum Islam seperti maqashid syariah, fiqh siyasah, dan teori hukum normatif.
Pada salah satu sesi yang dihadiri sekitar seratus mahasiswa, Gus Mustain membuka pembahasan dengan QS. Al-Qashash ayat 85. Ia menjelaskan bagaimana para mufassir besar—Fakhruddin Ar-Razi, Al-Alusi, Qurtubi, hingga Ismail Haqqi—sepakat bahwa ayat ini menggambarkan kerinduan Nabi Muhammad kepada Makkah. Kerinduan itu, katanya, adalah bukti paling awal bahwa cinta tanah air merupakan nilai spiritual yang diakui wahyu.
Tidak berhenti pada makna bahasa dan tafsir, Gus Mustain membawa mahasiswa masuk ke wilayah yang lebih teoretis. Ia menjelaskan bahwa dalam teori hukum Islam, ini termasuk dalalah isyarah—indikasi hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit tetapi dipahami melalui konteks dan struktur bahasa ayat. Dari sini, mahasiswa diperkenalkan pada cara kerja hukum Islam yang tidak hanya bersandar pada bunyi teks, tetapi juga pada “isyarat” yang memberi petunjuk hukum.
Ketika membahas QS. An-Nisa’ ayat 66, suasana kajian semakin serius. Gus Mustain membaca penjelasan panjang Syekh Wahbah al-Zuhaili dari Tafsir al-Munir dan al-Wasith yang menguraikan bagaimana ayat tersebut menunjukkan beratnya seseorang meninggalkan tanah air. Perintah “keluarlah dari kampung halaman kalian” disandingkan dalam ayat itu dengan perintah “bunuhlah diri kalian”—dua perintah yang memiliki bobot psikologis dan normatif yang hampir setara.
Gus Mustain menjelaskan bahwa dalam teori hukum, penyandingan seperti ini menegaskan tingginya nilai tanah air dalam struktur syariah. Ia menyebut bahwa ayat ini dapat dianalisis menggunakan qiyas ma’nawi—analogi maknawi yang menunjukkan hubungan kedekatan antara dua beban moral.
Para mahasiswa tampak terpukau. Beberapa bahkan mencatat cepat ketika Gus Mustain menyebut bahwa tanah air, dalam maqashid syariah, termasuk dalam kategori hifz al-wathan, perlindungan negara—konsep turunan dari perlindungan jiwa, agama, akal, dan harta.
Pembahasan berlanjut pada QS. At-Taubah ayat 122, ayat yang oleh Syekh Muhammad Mahmud al-Hijazi dimaknai sebagai seruan agar umat Islam membela tanah air dengan dua cara: dengan pedang dan dengan ilmu. Al-Hijazi dalam Tafsir al-Wadlih menyebut bahwa mempertahankan negeri adalah kewajiban suci yang memiliki status hukum kolektif.
Dalam narasi yang lebih ilmiah, Gus Mustain menjelaskan bahwa ayat ini menciptakan dua fungsi negara: pertahanan fisik dan pertahanan intelektual. Mereka yang memperdalam ilmu, katanya, bukan sekadar pelajar, tetapi guardian of knowledge—penjaga pikiran umat.
Ketika memasuki pembahasan hadis, nuansa masjid berubah kembali. Gus Mustain membacakan riwayat Anas bin Malik dari Shahih Bukhari, tentang Nabi yang mempercepat laju untanya saat melihat dinding-dinding kota Madinah. Hadis ini, kata Gus Mustain, secara literal menunjukkan kecintaan Nabi pada tanah airnya. Namun yang lebih penting bagi mahasiswa adalah bagaimana para ulama kemudian menafsirkannya.
Ibn Hajar al-Asqalany dalam Fathul Bari menyebutnya sebagai dalil syariat atas cinta tanah air. Badruddin al-Aini dalam Umdatul Qari mengulang kesimpulan serupa, begitu pula Imam Suyuthi dalam Al-Tausyih dan Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi. Gus Mustain menunjukkan bagaimana sebuah tindakan Nabi kemudian memiliki konsekuensi hukum melalui taqrir nabawi—persetujuan hukum melalui tindakan Rasul.
Hadis tentang Waraqah bin Naufal, yang dikaji melalui karya Abu Syamah dan Al-Iraqi, mempertegas sisi psikologis-hukum bahwa pengusiran dari tanah air merupakan tindakan yang sangat berat—bahkan dianggap sebagai bentuk penyerangan terhadap hak dasar manusia.
Menjelang akhir kajian, Gus Mustain menyimpulkan bahwa nasionalisme bukan sekadar identitas politik, tetapi nilai hukum, nilai moral, dan nilai keagamaan yang saling menguatkan. Ia menegaskan bahwa kecintaan pada Indonesia bukan hanya pilihan emosional, tetapi pilihan yang didukung oleh nash syar’i, teori hukum, dan tradisi ulama.
Ketua Bidang Tafsir JQH, Syahna Adityas Prasetyo, menyebut kajian ini sebagai tonggak penting dalam pembentukan karakter mahasiswa. Menurutnya, materi yang disampaikan Gus Mustain secara langsung mempertemukan mahasiswa dengan konsep-konsep hukum Islam, tafsir klasik, dan semangat kebangsaan dalam satu forum yang menyatu.
Dengan pendekatan ilmiah, argumentatif, dan terstruktur, kajian ini meneguhkan peran UIN Surakarta sebagai ruang produksi intelektual muslim yang tidak hanya memahami agama, tetapi juga memahami negara. Melalui kajian yang intensif dan berbasis teori, terbentuklah generasi mahasiswa yang bukan hanya berpengetahuan, tetapi juga berkomitmen menjaga tanah air sebagai bagian dari prinsip hukum dan iman.

