Kabarindoraya.com | Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta membeberkan peran mantan karyawan perusahaan yang tergabung dalam Indi Daya Group dalam pembuatan rekening koran dan kontrak pekerjaan fiktif.
Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 November 2025 lalu. Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 6 saksi dalam sidang, namun satu orang saksi ditolak Majelis Hakim dikarenakan sudah pernah menonton dan mengikuti sidang sebelumnya.
JPU memaparkan, saksi yang hadir atas nama Kelik Cahyono, Puji Hartono, M. Fahmi, Eka Verawati, Adep M. Apriliayadi dan Arie Kanadjara.
Saat ditanya Hakim Ketua Dr. Saut Erwin Hartono, apakah saksi Fahmi sudah datang dan menonton persidangan. Fahmi menjawab dua minggu lalu dirinya dipanggil tapi ternyata bukan gilirannya.
"Saya dihadirkan sebagai saksi, dan saya sampai selesai mengikuti persidangan," kata Fahmi.
Saksi Kelik Cahyono pernah bekerja di Indi Daya, dirinya menuturkan pernah diminta mereview laporan keuangan. Tetapi dirinya hanya mereview rekening koran, datanya didapatkan dari bagian laporan keuangan. Jumlah nominal besar-besar dan disesuikan dengan bagian keuangannya.
"Itu semua atas perintah bapak Agus Dianto Mulia, yang mengerjakan kebetulan saya dan Ketua tim saya pak Aep. Pak Agus instruksi ke pak Aep dan Aep mengintruksikan ke saya. Banyak juga yang mereview," ungkap Kelik.
"Saya membuat rekening koran katanya untuk pinjaman, saya kurang tahu kemana pinjamannya. Ada PIC nya untuk pengajuan pinjaman. Saya membuat rekening koran dari excel ke template. Diakhir saya bekerja itu, katanya untuk pinjaman. Saya juga membuat draft kontrak dan nominal angka. Saya dapat data dari bagian kontrak. Saya mereview semua dan tidak sebenarnya," tambah Kelik.
Kelik memaparkan, sepengetahuan dirinya Indi Daya Group itu Agus Direktur Indi Daya. Untuk Bu Sischa bagian HRD nya, karena pas masuk diwawancarai oleh Bu Sischa.

.png)