Kabarindoraya.com | Cibinong — Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi meluncurkan Sistem Manajemen Talenta sebagai langkah strategis dalam mendorong transformasi pengelolaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih berbasis kinerja dan kompetensi.

Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor meluncurkan sistem Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Cibinong, Selasa (28/4).

Peluncuran Manajemen Talenta Kabupaten Bogor menjadi tonggak penting dalam transformasi pengelolaan ASN. Momentum ini diharapkan mampu mendorong perubahan pola pikir ASN agar lebih proaktif dalam mengembangkan kapasitas diri dan bersaing secara sehat dalam talent pool.

Secara substansi Pemerintah Kabupaten Bogor telah dinyatakan memenuhi kriteria penerapan manajemen talenta pada Agustus 2024, adanya perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian.

Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi serta melakukan pembaruan sistem, termasuk penyesuaian parameter penilaian pada aplikasi SIMANTAp agar selaras dengan ketentuan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya Keputusan Kepala BKN Nomor 807 Tahun 2025 yang secara resmi menyetujui penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sekda Ajat menegaskan bahwa sistem baru ini sekaligus menandai berakhirnya praktik kedekatan dalam promosi dan penempatan jabatan di lingkungan birokrasi.

“Transformasi sistem karier ASN yang sedang kita dorong berbasis kinerja dan kompetensi. Tidak ada lagi istilah kedekatan atau ‘dulur’. Yang dikedepankan adalah meritokrasi,” ujarnya.

.png)