Kabarindoraya.com | Kab.Bogor - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cibinong Kabupaten Bogor Sudah Melaksanakan Kebijakan 

Surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 47/KU.03.02/Bapenda ,Tentang pembayaran pajak kendaraan Bermotor tahunan tanpa KTP Pemilik Pertama untuk seluruh wajib pajak kendaraan Bermotor se Jawa Barat 

Dalam Rangka meningkatkan kualitas  pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan Bermotor,diberitahukan masyarakat jawa Barat yang memiliki dan atau memguasai kendaraan Bermotor,baik peribadi maupun badan Perusahaan  dapat Melaksanakan kewajiban pembayaran pajak Bermotor Tahunan tanpa membawa KTP pemilik Pertama 

Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan cukup membawa STNK dan  KTP yang memguasai kendaraan bermotor,atau segera balik namakan kendaraan bermotor 

Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026,segera lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk jawa Barat Istimewa

Surat edaran Gubernur Jawa Barat di tanda tangani langsung oleh Dedi Mulyadi

Sementara dengan adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat,Kepala Pusat (Kapus/Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah)Samsat Cibinong, Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi,saat di Konfirmasi Rabu (15/4/2026)melalui ponselnya, ' Yadi Mengungkapkan " Sejak ditetapkan SE Gubernur tersebut tanggal 6 April, seluruh layanan Samsat Cibinong Kabupaten Bogor baik samsat Induk maupun samsat lapangan (samsat pembantu, samsat outlet, Samades, Samper, Samling)sudah melaksanakan kebijakan Surat edaran Gubernur yang dimaksud.

Terpisah Kasat Lantas Polres Bogor  IPTU Afif Widhi Ananto,di Konfirmasi melalui ponselnya Rabu(15/4/2026)Ia juga mengatakan sudah Melaksanakan Sesuai dengan surat edaran bapak Gubernur sudah diberlakukan untuk Samsat Kabupaten Bogor Bang," Tandasnya .