Kabarindoraya.com | Batu Bara - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial IS (31), warga setempat, berhasil diamankan. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 21,44 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka pun mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

.png)