Kabarindoraya.com | Citeureup – Penegakan aturan kembali dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Kamis (25/06/2026), aparat menertibkan bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (RUMIJA) di Jalan Sabililah, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup. Kabupaten Bogor.
Langkah ini merujuk pada Perda Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat.
Kabid Tibum Satpol PP, Rama, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pemilik bangunan telah menerima surat pemberitahuan agar membongkar secara mandiri. “Alhamdulillah semua kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujarnya di lokasi.
Rincian Penertiban :
6 bangunan dibongkar mandiri oleh pemilik.
11 bangunan dibongkar manual oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Citeureup, dengan dukungan Dishub Kabupaten Bogor.
Dengan total 17 bangunan ditertibkan, operasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik dan memastikan jalur transportasi tetap aman serta tidak terganggu oleh bangunan liar.(ZR)
