Kabarindoraya.com | Batu Bara - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara ungkap kasus Narkotika Jenis Pil MDMA/Ekstasi bergambar LV berwarna merah hati dan bergambar Rolex berwarna hijau. TKP di Jln Umum Link II Kel. Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh Batu Bara. Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira Pukul 00.15 Wib.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis Pil MDMA/Ekstacy tersebut, personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.  

Petugas berhasil mengamankan tersangka dan mengaku inisial DAN (23) serta S (22) keduabya warga Huta II Jln. Sederhana Desa Perdagangan II Kec. Bandar Simalungun.

Setelah itu, petugas melaksanakan pemeriksaan dan proses penggeledahan terhadap DAN serta S oleh Satres Narkoba, ditemukan barang bukti : 8 (delapan) buah Pil MDMA/Ekstasi bergambar LV berwarna merah hati, Berat brutto : 3,22 gram - 7 (tujuh) buah Pil MDMA/Ekstasi bergambar Rolex berwarna hijau, Berat berutto : 2,90 gram - 1 (satu) Unit Hanphone android merk Samsung AO5S berwarna hijau - 1 (satu) Unit Hanphone android merk VIVO berwarna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo berwarna hitam BK 3425 VAY, langsung disita petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Dalam pemeriksaan awal, inisial DAN serta S mengakui bahwa narkotika jenis Pil MDMA/Ekstacy tersebut miliknya yang akan dijual secara eceran di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, personil Satres Narkoba melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil melacak keberadaan Bandar di Jln Umum Link II Kel. Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh dan menangkap bandar

Kedua tersangka, DAN serta S beserta barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkotika, telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba.