Kabarindoraya.com | Bogor — Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Cibinong menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong untuk menyediakan akses layanan bantuan hukum gratis melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di dalam Lapas, Senin (29/09/'25). 

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan Lapas Cibinong, terutama yang tergolong dalam kelompok ekonomi tidak mampu, dapat memperoleh hak-hak hukum mereka secara adil dan setara. Posbakum ini akan memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum tanpa dipungut biaya.

Syarat dan Ketentuan Bantuan Hukum

Warga binaan yang ingin memanfaatkan fasilitas bantuan hukum cuma-cuma ini hanya perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM tersebut harus dikeluarkan oleh Kelurahan atau Desa tempat domisili asal warga binaan sebelum masa penahanan. Persyaratan ini menjadi bukti kelayakan mereka untuk mendapatkan fasilitas bantuan hukum gratis.

Bambang Pradityo, selaku Direktur LBHM Cibinong, menyatakan harapannya terkait program ini. "Kami berharap dengan adanya bantuan hukum gratis ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal. Ini adalah upaya kami untuk mendekatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang sedang menjalani proses hukum di dalam Lapas dan memiliki keterbatasan ekonomi," ujar Bambang.

Layanan Posbakum ini diharapkan dapat membantu warga binaan dalam menghadapi proses hukum lanjutan, memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum mereka, serta memfasilitasi kebutuhan mereka akan representasi hukum yang kompeten.(Redaksi 01)