Catatan Hendry Ch Bangun
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Judicial Review dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) atas Pasal 8 UU Pers No 40/1999 tentang Pers yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan” dan penjelasan yang berbunyi “Yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau Masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah, dalam membacakan hasil putusan MK perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, menjelaskan Pasal 8 UU Pers itu merupakan norma hukum esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan atas kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
Pasal tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental saja, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara. “Khususnya hak atas menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggara kekuasaan negara di Indonesia,” ujarnya.
Ditambahkan, “Perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik, mulai dari proses pencairan dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat. Sepanjang pemberitaan pers tersebut merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU 40/1999.”
Melihat bahwa ada potensi langsung menjerat wartawan tanpe terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU Pers, MK memberikan pemaknaan secara konstitusional. Intinya, “Apabila terjadi sengketa bersumber dari karya jurnalistik maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagai diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers terkait dengan penyelesaian pengaduan masyarakat.” ***
Kita tahu UU Pers Pasal 5 ayat (2) menyatakan, Pers wajib melayani hak jawab, dan ayat (3) menyatakan, Pers wajib melayani Hak Koreksi, sementara ayat (1) menyatakan, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan Masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Kalau ada Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan pidana berupa pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Pasal 15 ayat (2) butir (d) menyatakan Dewan Pers berfungsi “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan Masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”. Dewan Pers yang menerima pengaduan yang dianggap merugikan biasanya mengedepankan pemberian Hak Jawab apabila Pengadu dan Teradu sepakat.
Tetapi apabila ada salah satu pihak keberatan dan tidak bersedia hadir dalam proses mediasi, Dewan Pers memberi rekomendasi berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), agar Pengadu memberi hak jawab bila yang diadukan adalah karya jurnalistik yang sudah sesuai Kode Etik Jurnalistik, sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Bentuk hak jawab itu sendiri bentuknya tergantung kesepakatan antara Pengadu dan Teradu.

.png)