Kabarindoraya.com | TANGERANG SELATAN – Dugaan praktik nepotisme dan monopoli dalam pengadaan layanan internet di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) semakin menguat. Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE Tangsel), sejak tahun 2019 hingga 2025, seluruh proyek pengadaan jaringan internet di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga sekolah negeri selalu dimenangkan oleh satu perusahaan, yakni PT Time Excelindo.
Yang mencurigakan, setiap proses lelang yang diikuti perusahaan tersebut tidak pernah diikuti oleh peserta lain, sehingga PT Time Excelindo menang tanpa kompetisi selama enam tahun berturut-turut. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa tender dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Aktivis anti korupsi dari Lembaga Perlindungan Konsumen dan Lingkungan Nusantara (LKPLN), Kapriyani, SH, MH, menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kami menemukan indikasi kuat adanya nepotisme dan monopoli pengadaan internet di Tangsel. Kadis Kominfo diduga memiliki kedekatan pribadi dengan pengusaha PT Time Excelindo, yang disebut-sebut merupakan teman semasa kuliahnya. Ini jelas menabrak prinsip etika birokrasi dan asas persaingan usaha yang sehat,” ujar Kapriyani kepada wartawan, Senin (28/10).
Kapriyani juga mengungkapkan bahwa PT Time Excelindo memiliki keterkaitan bisnis dengan PT Fortis Solusindo dan PT Fiber Media Indonesia, dua perusahaan yang sering terlibat dalam proyek infrastruktur jaringan di wilayah Jabodetabek dan Banten.
“Ada dugaan ketiga perusahaan ini membentuk kartel usaha terafiliasi untuk menguasai pasar pengadaan jaringan internet di pemerintahan daerah. KPPU harus menelusuri struktur kepemilikan, relasi bisnis, dan potensi konflik kepentingan antarperusahaan ini,” tambahnya.
“Publik juga berhak tahu apa kelanjutan laporan dugaan korupsi pengadaan server yang tercatat dalam Nomor Laporan LI/396/V/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 28 Mei 2025 yang kemudian melahirkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1629/V/REas.3.3/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari yang sama,” ungkap Kapriyani.
Sementara itu Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK), Dwi Arswendo , menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk monopoli terselubung yang telah berlangsung lama.
“Kalau sejak 2019 hanya satu perusahaan yang menang tanpa pesaing, maka ini bukan kebetulan. Sangat kuat indikasinya ada persekongkolan vertikal antara penyelenggara lelang dan peserta,” ujarnya.
Menurutnya, sistem pengadaan seperti ini merugikan daerah karena tidak ada mekanisme pembanding harga dan kualitas layanan. “Dengan tender tunggal, Pemkot tidak punya tolak ukur efisiensi. Bisa saja harga di-mark up karena tidak ada kompetisi sehat,” tegasnya.
Sementara pakar hukum administrasi negara, Dr. Fadhly Alimin Hasyim, menilai bahwa apabila terbukti ada hubungan pribadi antara pejabat Kominfo dan pemenang tender, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
“Selain melanggar UU Monopoli, hal ini juga bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

