Kabarindoraya.com |  Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Aceh bersama sejumlah instansi terkait berhasil menggagalkan peredaran narkotika berbagai jenis, terdiri atas 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain.

Pengungkapan besar ini melibatkan sinergi antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Bea dan Cukai, serta Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, mengumumkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di depan Aula Presisi Polda Aceh, Senin (6/10/2025).

“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” jelas Irjen Marzuki.

Berawal dari Informasi Warga Kasus besar sabu ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa (30/9/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi.

Dari hasil pengembangan, turut ditemukan 3,2 kilogram sabu tambahan, sehingga total barang bukti mencapai 80,5 kilogram.

1,3 Ton Ganja dari Gayo Lues Sementara itu, Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengungkap kasus ganja terbesar dalam periode ini. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas menelusuri aktivitas pengendalian distribusi ganja yang dilakukan oleh seorang warga berinisial AQ, yang kini ditetapkan sebagai DPO.