Kabarindoraya.com  | Bogor  -  ‎Sengketa kepemilikan sebuah rumah di kawasan Perumahan Kota Wisata Cibubur, Cluster Florence Blok H1 No. 19, Kabupaten Bogor, memicu ketegangan setelah penghuni melaporkan adanya dugaan intimidasi dan tekanan psikologis dari sekelompok orang yang disebut terkait pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru.

‎Penghuni rumah, melalui kuasa hukumnya Taufik Hidayat Nasution, SH, menyampaikan bahwa kliennya masih menempati rumah tersebut secara sah dan tengah menempuh upaya hukum melalui gugatan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maupun proses eksekusi resmi yang memerintahkan pengosongan atau penyerahan penguasaan fisik rumah.

‎“Klien kami masih menempati rumah tersebut dan sedang menjalani proses hukum. Namun, sejak November 2025, ada sekelompok preman yang disebut berjaga di sekitar rumah dan memantau aktivitas penghuni. Kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis bagi klien kami,” ujar Taufik, 

‎Menurutnya, keberadaan orang-orang tersebut berlangsung secara terus-menerus, bahkan diduga melakukan tindakan yang dinilai mengganggu rasa aman penghuni. Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut telah beberapa kali meminta perlindungan kepada aparat kepolisian setempat.

‎Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya  sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolsek Gunung Putri guna meminta evaluasi terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan sebelumnya.