Kabarindoraya.com  | Cibinong Bogor – Tabir gelap yang menyelimuti gaya hidup mewah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mulai tersingkap. Fokus utama kini tertuju pada sosok berinisial IS, seorang pegawai P3K paruh waktu yang bertugas sebagai ajudan Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor.

​Meski secara administratif hanya berstatus pegawai paruh waktu, kekayaan IS diduga jauh melampaui profil penghasilan resminya. Investigasi awal mengindikasikan adanya kepemilikan aset fantastis berupa jaringan usaha kafe mewah dan sejumlah villa eksklusif yang tersebar di wilayah strategis Bogor.

​Dugaan keterlibatan IS tidak hanya berhenti pada kepemilikan aset. Informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa IS diduga kuat bermain di "ruang gelap" sektor pengurusan perizinan bangunan. Memanfaatkan posisinya yang strategis di samping pembuat kebijakan, ia dituding menjadi jembatan penghubung (makelar) untuk memuluskan izin-izin dengan imbalan yang cukup besar.

​Masyarakat dan aktivis anti-korupsi kini mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan Tipikor Polres Bogor untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap sumber kekayaan IS.

Terdapat indikasi kuat bahwa aset-aset properti dan usaha yang ia kelola merupakan modus pencucian uang (money laundering) untuk menyembunyikan aliran dana tak sah.

​"Bagaimana mungkin seorang P3K paruh waktu mampu membangun imperium bisnis kafe dan villa mewah? Ini adalah tamparan keras bagi keadilan sosial di Kabupaten Bogor. APH harus menelusuri aliran dana ini hingga ke akar-akarnya," ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

​Publik Menuntut 2 Point ini :

• ​Investigasi Sektor DPTR : Periksa seluruh izin bangunan yang terbit di bawah pengaruh atau keterlibatan IS sebagai ajudan pimpinan dinas terkait.

• ​Audit Aset : Meminta Aparat Penegak Hukum melakukan audit aset IS, jika terbukti ada indikasi tindak pidana korupsi atau pencucian uang, APH didesak untuk segera menyegel usaha kafe dan villa milik yang bersangkutan demi kepentingan negara.