Kabarindoraya.com | Tangerang – Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, mulai menuai kecaman luas. Selain memicu kebisingan yang mengganggu konsentrasi belajar para santri di lima pondok pesantren sekitar, terungkap bahwa salah satu THM terbesar, One Two Six (126), diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah.
Pimpinan Pondok Pesantren Macankikik, Ustadz Sirojudin, mengungkapkan keresahannya atas kebisingan musik yang ditimbulkan saat THM beroperasi pada pukul 19.00 – 04.00 WIB.
“Mereka mulai beroperasi itu seminggu setalah lebaran. Saat ini masih bising aja ga ada tindakan dari pihak 126 untuk mengecilkan volume,” ujar Ustadz Sirojudin.
Ia juga mempertanyakan klaim pengelola terkait persetujuan warga. “Sosialisasi untuk meminta izin kepada lingkungan saja tidak ada. Menurut pihak 126 mereka merasa sudah ada tanda tangan yang mewakili Kampung Nalagati sebanyak 33 tokoh,” paparnya.
Sirojudin menegaskan bahwa hal ini menyangkut etika bertetangga dan aturan hukum. “Ini bukan karena tidak toleransi, siapa yang duluan yang tidak berteloransi. Kalau tempatnya tidak berhadapan langsung dan bersinggungan langsung boleh saja,” sambungnya.
Di akhir penyataannya, ia mendesak tindakan nyata dari pemerintah. “Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk ada penindakan, ini dekat pemukiman dan langsung bersentuhan kepada warga,” tandasnya.
Pemerintah Setempat Pastikan Izin Tidak Ada
Fakta mengenai ketiadaan izin lingkungan ini diperkuat oleh Lurah Mekar Bakti, Ucu Darsono. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan belum pernah memproses perizinan untuk nama entitas yang sekarang.
“Tidak ada izin, dulu masih bernama Post Bar memang ada, tetapi untuk yang sekarang belum pernah diajukan,” tegas Ucu Darsono.

.png)