Kabarindoraya.com  |  Tangerang Selatan — Polemik dugaan alih fungsi aliran Kali Ciputat menjadi kawasan pusat perbelanjaan Bintaro XChange (BX Change) akhirnya mendapat penjelasan dari pemerintah pusat. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan bahwa pengalihan alur sungai yang dilakukan oleh PT Jaya Real Property Tbk memang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah sejak tahun 2011.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, Kamis (7/5/2026). Menurutnya, pengalihan alur Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tertanggal 13 Oktober 2011.

“Kegiatan pengalihan alur sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya berdasarkan Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tentang kompensasi atas ruas Sungai Ciputat dan Cibenda,” ujar Diana.

Wamen PU ungkap aset pengganti sungai hingga kini belum diserahkan PT Jaya Real Property ke negara. Aktivis menilai keputusan pengalihan alur Kali Ciputat berpotensi melanggar aturan aset negara dan tata ruang.

Ia menjelaskan, tim dari Balai Kementerian PU telah turun langsung melakukan peninjauan lapangan setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. Hasilnya, ditemukan adanya pengalihan alur sungai pada saluran sekunder irigasi dan Sungai Ciputat di kawasan komersial Bintaro XChange.

Namun demikian, Kementerian PU juga menemukan persoalan serius lain, yakni aset pengganti sungai hingga kini belum sepenuhnya diserahkan kepada negara.

“Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan dan masih milik Jaya Real Property,” ungkap Diana.

Menurutnya, pihak Balai meminta agar aset pengganti tersebut segera diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA), termasuk melakukan perbaikan tanggul sungai baru sebelum proses penyerahan dilakukan.

Dalam dokumen Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011 disebutkan bahwa pengalihan alur sungai dilakukan dengan alasan normalisasi sungai dan perlindungan kawasan aliran air. PT Jaya Real Property Tbk diwajibkan memberikan kompensasi berupa pembangunan ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada pemerintah.