Kabarindoraya.com  | Jakarta  - 18 Juni 2026 – Kasus dugaan korupsi pertambangan nikel oleh PT Cocoman di Kabupaten Morowali Utara (Morut) kini memasuki babak krusial. Setelah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir April lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) didesak untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan aktor intelektual di balik skandal yang merugikan ekologi serta keuangan negara ini.

Langkah Kejati Sulteng yang dipimpin Zulikar Tanjung  dalam melakukan penggeledahan hingga penyitaan belasan unit alat berat—termasuk truk Volvo, excavator, hingga bulldozer—di lokasi penambangan patut diapresiasi. Terlebih, pelacakan dokumen mentah telah merambah hingga ke jantung regulasi di Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM, Jakarta. Namun, dalam hukum progresif, penyitaan alat bukti hanyalah hulu. Hilirnya adalah penyeretan para pelaku ke meja hijau.


Ketua Komite Penggerak Nasional Jagat Taruna Tiara (Jagatani), Maslam Danuri, menegaskan bahwa Kejati Sulteng tidak punya alasan lagi untuk menanda-tangani penundaan penetapan tersangka. Alur formil hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan bahwa peningkatan status ke penyidikan berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana.

"Alat berat sudah disita, dokumen dari Kementerian ESDM sudah di tangan, dan status sudah penyidikan sejak April lalu. Lalu tunggu apa lagi? Kejati Sulteng harus segera menetapkan tersangka! Publik menunggu keberanian Kejaksaan untuk membongkar siapa saja oligarki lokal maupun nasional yang menikmati aliran dana haram dari kerugian lingkungan di Morowali Utara," ujar Maslam Danuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).


Dimensi Kejahatan dan Kehancuran Ruang Hidup

Berdasarkan analisis jurnalisme investigatif dan pemantauan di lapangan, kasus PT Cocoman di Morowali Utara bukan sekadar pelanggaran administrasi tambang biasa. Ini adalah potret utuh dari state-captured corruption (korupsi yang menyandera kebijakan negara) yang mencakup berbagai dimensi kejahatan sekaligus.

Pertama, terdapat indikasi kuat kejahatan kerugian negara melalui dugaan manipulasi royalti, pelanggaran kuota produksi (RKAB), atau penambangan di luar konsesi sah yang merampas hak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, aktivitas ini berdampak langsung pada kerusakan lingkungan hidup atau ekokosida. Praktik tambang ugal-ugalan di Sulteng kerap memicu deforestasi masif, sedimentasi sungai, dan kehancuran wilayah tangkap nelayan serta lahan tani, di mana biaya pemulihannya jauh lebih besar dari nilai korupsi finansialnya.

Ketiga, skandal ini mengindikasikan adanya pelanggaran tata kelola pemerintahan yang serius. Keterlibatan oknum birokrasi dalam memuluskan izin atau membiarkan operasional PT Cocoman berjalan tanpa pengawasan ketat memperkuat dugaan adanya praktik suap sistemik.

Langkah Kejati Sulteng yang kini mengadopsi paradigma baru Kejaksaan Agung—yakni menghitung kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan, bukan cuma kerugian keuangan negara—harus dibuktikan secara konkret.