Kabarindoraya.com | Medan -  Eks Pejabat Bank BNI Gelapkan Rp 28 Miliar: Cuti, Pensiun Dini, lalu Kabur.

Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga menggelapkan dana umat jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar.

Saat ini  Andi Hakim Febriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tersebut.

Sementara modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara merayu pihak gereja untuk melakukan investasi bernama Deposito Investment. 

Setelah uang diserahkan, Andi Hakim Febriansyah kemudian tidak menyetorkannya ke bank.

Ditempat terpisah Senin (20/4) Sigit Widiyanto saat dimintai komentarnya, terkait uang umat senilai Rp 28 Miliyar yang dibawa kabur eks pejabat BNI di Rantau Prapat mengatakan.

" Saya sebagai masyarakat, sangat menyayangkan, bisa-bisanya, dia tau itu uang umat, saya sangat mendukung Polri menuntaskan Perkara ini, " tegas anggota LSM LRKRI.(Rudi Hrp)