Kabarindoraya.com | Bogor - Kasus penganiayaan yang melibatkan Irwan Hidayat, S.H., M.H.seorang pengacara Peradi Kabupaten Bogor, dan istrinya masih menjadi sorotan publik. Mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik Polsek Tanah Sareal, karena status Irwan sebagai tersangka dianggap tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Irwan dan istrinya menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial *M S* pada 17 April 2025. *Jam.15.00 wib* di Kayu Manis, Tanah Sareal, Bogor Kota. Irwan mengalami *luka sobek 5 (lima) jahitan* dikeningnya sementara jari *kelingking tangan kanan istrinya terputus satu ruas* akibat *digigit* pelaku.
Kuasa hukum Irwan, Herwanto, menyatakan kekecewaannya atas penanganan kasus ini, karena Irwan awalnya *ke Polsek Tanah Sareal di tolaknya oleh oknum Penyidik, endingnya melapor ke Polresta Bogor, ketika dikejar oleh Pelaku bersama 3 (tiga) orang temannya.* "Harapan saya kepada Kapolsek Tanah Sareal segera hentikan perkara ini, dianulir sebagai tersangka," tegas Herwanto ¹.

.png)