Kabarindoraya.com | Deli Serdang - Wakil Ketua (Waket) DPRD Deliserdang H. Hamdani Syahputra S.Sos menegaskan Satpol-PP Deliserdang untuk tidak membongkar rumah warga di Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang dengan alasan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan juga diingatkan bila tidak dapat mensejahterakan maka jangan menyengsarakan rakyat.

"Pemkab Deliserdang harus berlaku adil sama rakyat Deliserdang, kalau tidak bisa mensejahterakan jangan menyengsarakan rakyat," kata Waket DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra, Kamis (22/1) saat menerima warga Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus, di Kantor DPRD Deliserdang.

Pertemuan yang diinisiasi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang, Ketua Lisbon Situmorang SE, Penasihat H.M. Husni Siregar dan Seketaris Edward Limbong S.Sos.I, dikarenakan telah terjadwal melalui surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rencana pembongkaran rumah warga dengan alasan tidak memiliki PBG, Kamis (22/1), namun pembongkaran batal dilaksanakan.

Kehadiran warga diantaranya 

Marolan Ompungsunggu 65, Hj Lis Leliyanti 55, Ponisah Nasution 66, Syahbudi 43, Daniel Sitorus 26 Nur Kalijah Silalahi 30 berserta pengacara warga dengan diterima langsung Waket DPRD Deliserdang Hamdani Syahputra didampingi Ketua Fraksi Golkar DPRD Deliserdang Zul Amri ST.

Hamdani setelah mendengar penjelasan warga mengaku, heran apa yang dilakukan oleh Satpol PP Deliserdang dengan melihat luas bangunan warga yang tinggal paling luas berukuran 100 meter persegi, bahkan ada yang berdinding gedek dengan gampangnya memerintahkan untuk melakukan pembongkaran. Padahal bila berlaku adil masih banyak tempat atau bahkan bangunan yang dijadikan usaha tidak memiliki PBG, namun Satpol PP tutup mata.

"Jadi tidak bisa Satpol PP menggusur, apa dasarnya ?. Kalau dasar menggusurnya tidak memiliki IMB/PBG. Banyak sekali di Deliserdang ini tidak memiliki PBG, saya kasih datanya, Satpol-PP gusur lah," tegas Hamdani.

Hamdani menilai, masuknya Satpol-PP ke ranah mempersoalkan PBG rumah warga, karena sebelumnya Pemkab Deliserdang mengklaim tanah tersebut milik Pemkab Deliserdang berdasarkan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013.