Kabarindoraya.com  | Jantho – Di tengah suasana menyambut Makmeugang dan Hari Raya Idul Fitri, ratusan guru di Kabupaten Aceh Besar justru dihadapkan pada ketidakpastian. Hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 hingga kini belum juga dibayarkan, meski dana disebut telah tersedia di kas daerah sejak akhir 2025.

Keterlambatan ini tak lagi dipandang sekadar persoalan administratif. Sejumlah pihak mulai menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang menyebabkan hak para guru tertahan berlarut-larut.

Pengamat politik M. Nur menilai, kondisi tersebut menyisakan tanda tanya besar yang perlu dijawab secara terbuka. Ia menyebut, jika anggaran memang telah masuk ke kas daerah, seharusnya tidak ada alasan kuat untuk menunda pembayaran hingga melewati momentum hari raya.

“Secara logika, jika dana sudah tersedia, proses pencairan tidak boleh berlarut-larut. Di sini muncul dugaan adanya sesuatu yang tidak berjalan semestinya,” ujarnya, Ahad (22/03/2026).

Ia menegaskan, transparansi menjadi kunci untuk meredam kecurigaan publik. Pemerintah daerah diminta menjelaskan secara rinci posisi anggaran, tahapan pencairan, hingga kendala yang menyebabkan keterlambatan.

Di sisi lain, para guru yang terdampak harus menghadapi kenyataan pahit. Di saat kebutuhan meningkat menjelang hari besar keagamaan, mereka justru belum menerima hak yang seharusnya menjadi penopang ekonomi keluarga.

Sejumlah guru bahkan dikabarkan terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kondisi ini dinilai kontras dengan peran mereka sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ironisnya, penjelasan yang beredar masih berkutat pada alasan proses di Inspektorat. Namun, bagi sejumlah kalangan, alasan tersebut belum cukup menjawab mengapa keterlambatan bisa berlangsung selama berbulan-bulan.

“Proses pengawasan memang penting, tetapi tidak boleh menjadi penghambat hak yang sudah jelas peruntukannya. Jika semuanya berjalan normal, seharusnya tidak terjadi penundaan seperti ini,” tambah M. Nur.