Kabarindoraya.com | Batu Bara – Satuan Lalu Lintas Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih selama pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Kabupaten Batu Bara dengan menyasar para pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya sopir truk.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H. bersama KBO Satlantas, para Kanit Satlantas serta personel Satlantas Polres Batu Bara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para sopir truk terkait aturan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas yang diberlakukan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kasat Lantas Polres Batu Bara menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas juga dimaksudkan untuk mengatur pergerakan angkutan barang sehingga dapat menjamin keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Hari Raya Idulfitri.(Rudi Hrp)

.png)