Kabarindoraya.com  | Kota Depok  -- Seperti diketahui telah memverifikasi, berarti suatu entitas atau sistem telah sukses menyelesaikan proses pemeriksaan dan pembuktian kebenaran, keakuratan, atau keabsahan suatu data, identitas, atau laporan terhadap sumber aslinya.

Sedangkan dugaan pelanggaran adalah indikasi atau sangkaan awal bahwa suatu perbuatan telah melanggar norma, aturan, kode etik, atau undang-undang yang berlaku. Statusnya masih berupa tuduhan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan, investigasi.

Hal tersebut dinyatakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, bahwa pihaknya telah memverifikasi sejumlah dugaan pelanggaran yang mengakibatkan Situ Bahar tercemar.

"Karena hal itu, pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas ilegal seperti dugaan yang dilontarkan Anggota DPRD Kota Depok dalam berita sebelumnya," ujar Kepala Dinas LHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni. 

Dia menyebutkan, bahwa verifikasi tentang dugaan pencemaran Situ Bahar, Kecamatan Cilodong telah dilakukan pada kurun waktu 12 hingga 15 Juni, hasilnya, nihil pelanggaran. “Situ bahar menjadi muara dari banyak aktivitas di sepanjang Kali Jantung dan sekitar Situ Bahar, sehingga banyak kemungkinan penyebab terjadinya pencemaran tersebut," ucap Reni, seperti dikutip portal resmi Pemerintah Kota Depok.


Dijelaskannya, bahwa kondisi Situ Bahar yang tercemar itu, karena adanya pembusukan sampah di badan Situ. Kondisi tersebut diperparah karena air tidak mengalir, juga jaring sampah di inlet dari Kali Jantung sudah terlepas. 

Berdasarkan info yang diterima dinas terkait, jaring tersebut telah dibuka warga dan pihak Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC).

"Hal tersebut dilakukan karena tumpukan sampah yang menyangkut di jaring. Jadi, dengan kondisi tersebut tambah Reni, sampah terbawa kembali ke Situ Bahar dan menyebabkan tumpukan dan sedimentasi," jelas Reni.

Reni juga menegaskan, bahwa DLHK Kota Depok terus melakukan upaya perbaikan. Selain itu juga terus melakukan koordinasi dengan BWSCC, DLHK Kabupaten Bogor, Dinas PUPR Kota Depok, dan pengelola perumahan sekitar setu. "Jadi, kondisi ini juga menyebabkan terciumnya bau buangan limbah, sehingga membuat Setu Bahar tercemar," tandasnya.

MUL