Kabarindoraya.com | Bandung -Kejaksaan Negeri Kota Bandung tengah melakukan penyidikan selama tujuh jam terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemkot kota bandung tahun 2025.
Sementara Kepala kejari kota bandung, Irfan Wibowo,terkait hal ini menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung.
Masih menurutnya, terkait dengan penyidikan tersebut kami didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Dalam prosesnya, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung telah memeriksa sejumlah saksi,termasuk Wakil Wali Kota Bandung, dab serta kami melakukan penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari hasil penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen serta alat bukti elektronik seperti telepon genggam dan laptop. Seluruh barang bukti akan didalami untuk memperkuat proses penyidikan,” katanya.
Lanjut Irfan menegaskan, hingga saat ini penyidik masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka,” Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan penyitaan barang bukti untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada.
Bahkan selain Wakil Wali Kota Bandung, penyidik juga memeriksa pihak dari sejumlah OPD dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

.png)