Kabarindoraya.com | Jakarta - Usai viralnya berita tentang penganiayaan para pemegang saham oleh Purnomo Prawiro, isteri dan putrinya yang disertai visum et repertum, dan berita tentang percobaan penghilangan nyawa Mintarsih dan Tino, yang disertai laporan legal langsung oleh tim penculik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pengakuan legal notaris, maka Purnomo tetap mencoba melaporkan Mintarsih Kepolisian tentang meracuni peserta HUT Blue Bird.
Namun Kepolisian tidak memprosesnya karena terjadi kejanggalan antara lain bahwa para saksi membuat pengakuan yang berbeda, dan ada kejanggalan-kajanggalan tanpa adanya bukti.
“Saya pernah dituduh akan meracuni ratusan peserta perayaan HUT perseroan hanya berdasarkan pengakuan beberapa anak buah yang memberikan pengakuan yang berbeda. Kepolisian juga tidak menemukan adanya bukti bahwa saya menebarkan racun,” kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/8/2025).
Saat ditanyakan lebih lanjut, Mintarsih yang juga sebelumnya viral soal pencurian saham di Blue Bird miliknya dengan nilai yang jika dirupiahkan ada lebih dari Rp 1 triliun ini menjelaskan ketika ia masih menjabat sebagai salah satu Direksi di PT Blue Bird Taxi dan ikut dalam kegiatan dimana Mintarsih juga ikut serta, namun bagaimana caranya juga? “Bagaimana caranya saya membawa dan menebarkan racunnya, sedangkan penjagaan terhadap saya sangat ketat,” ungkap Mintarsih
Dokter jiwa yang juga direktur dan pemilik saham di PT Blue Bird Taxi menerangkan bahwa tuduhan itu sangat keji, termasuk pengakuan yang sangat janggal, bahkan dugaan pembunuhan dan penculikan kepada para pemegang saham selain dirinya juga terjadi, lantaran Purnomo dan lainnya ingin menguasai seluruh harta benda dan saham Mintarsih.
“Para pemegang saham lain (di PT Blue Bird) juga akhirnya tidak berdaya, bahkan ada yang dianiaya, dipukuli, keroyokan,” ungkap Mintarsih yang juga dikenal sebagai Ilmuwan.

.png)