Kabarindoraya.com  | Batu Bara -  Terkait adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Batu Bara dalam laporan keuangan tahun anggaran 2025. SiLPA tersebut merupakan akumulasi dari beberapa faktor yang terjadi selama proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pertama, SiLPA berasal dari sisa pagu anggaran pada pelaksanaan sejumlah kegiatan. Hal ini terjadi karena nilai penawaran dalam proses tender atau kontrak kegiatan lebih rendah dibandingkan dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan. 

Efisiensi tersebut menghasilkan sisa anggaran pada masing-masing kegiatan. Jika diakumulasikan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan, maka jumlahnya menjadi signifikan.

Kedua, SiLPA juga dipengaruhi oleh adanya dana transfer dari pemerintah pusat yang diterima daerah setelah Perubahan APBD disahkan oleh DPRD. 

Dana tersebut antara lain berupa tunjangan guru untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, serta dana bantuan darurat dari Presiden pascabencana.

Karena dana transfer tersebut masuk pada akhir tahun anggaran, tepatnya pada 31 Desember, maka tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu yang tersisa. Kondisi ini menyebabkan terjadinya penambahan nilai SiLPA secara cukup besar.

Selain itu, SiLPA memiliki fungsi penting dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya sebagai instrumen pengendalian defisit dan menjaga stabilitas fiskal. Keberadaan SiLPA dapat membantu pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan anggaran pada tahun berikutnya, sekaligus memastikan likuiditas keuangan daerah tetap terjaga.(Rudi Hrp)