Kabarindoraya.com | Bogor-- Pemerintah Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, sukses melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) pada Minggu (19/10/2025), bertempat di Gedung Olahraga Jonggol.
Pemilihan ini diselenggarakan sebagai upaya mengisi kekosongan jabatan kepala desa, pasca wafatnya kepala desa definitif beberapa bulan lalu. Pelaksanaan PAW mengacu pada Peraturan Bupati Bogor terkait tata cara pemilihan kepala desa antar waktu.
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW telah melakukan penjaringan dan seleksi terhadap para bakal calon. Hasilnya, dua orang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat: Tajudin dan Sanafi.
Proses pemilihan dilakukan secara musyawarah oleh 341 tokoh perwakilan warga dari setiap dusun, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa pemilihan akan dilanjutkan dengan metode pemungutan suara secara langsung.
“Alhamdulillah, pemilihan berjalan lancar dan demokratis. Kalah menang adalah hal biasa dalam proses demokrasi. Semua pihak harus menghormati hasil dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Zulfikar, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Singajaya.

.png)