Kabarindoraya.com  | Pematang Siantar  | Belum lama ini ramai diberitakan di media sosial (medsos) terkait dugaan pemborosan anggaran oleh pihak Dians Kesehatan kota Pematang Siantar.

Untuk belanja makan minum rapat tahun 2024 mencapai 2,5 M.

Dari keseluruhan anggaran tahun 2024 dinas kesehatan kota pematang Siantar Sumatera Utara khusus untuk biaya makan rapat dua miliar lebih, belanja obat 3,4 M, belanja natal dan tahun baru (nataru)  1,1 M, belanja lainnya 2,9M, dan belanja modal lainnya (tidak dijelaskan nama anggarannya).

Hal ini sesuai dengan surat dari LSM MATAHARI tertanggal 3 Nopember 2025 dengan nomor 151A/ LSM/MATAHARI/detik/dinkes/XI/25, pihak dinas kesehatan tidak menjelaskan dan memberikan bukti serapan anggaran sesuai dengan surat LSM tersebut.

Menurut DR. Sepriandison. SH.MH.Kes terjadinya SILPA bisa dikategorikan atau diduga akibat ketidakmampuan pejabat tersebut mengelola anggaran. 

Jika benar adanya SILPA, mestinya ada penjelasan dari dinas pengelola keuangan atau kas daerah, dan dapat dibuktikan melalui berita acara pengembalian.

Lebih lanjut Sepriandison menjelaskan terjadinya SILPA bisa saja diakibatkan kepala dinas dan jajarannya tidak mampu kelola anggaran. 

Diakuinya jika memang itu hanya pelanggaran administratif, sesuai dengan perundang undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan disiplin aparatur sipil negara yang dapat berupa teguran hingga sanksi disiplin lainnya.

Namun jika ditemukan penyalahgunaan anggaran misalnya anggaran tidak digunakan oleh pengguna, maka hal itu menjadi ranah APH, tentunya setelah melalui tahap pemeriksaan BPK/BPKP.