Kabarindoraya.com | Pematang Siantar | Belum lama ini ramai diberitakan di media sosial (medsos) terkait dugaan pemborosan anggaran oleh pihak Dians Kesehatan kota Pematang Siantar.
Untuk belanja makan minum rapat tahun 2024 mencapai 2,5 M.
Dari keseluruhan anggaran tahun 2024 dinas kesehatan kota pematang Siantar Sumatera Utara khusus untuk biaya makan rapat dua miliar lebih, belanja obat 3,4 M, belanja natal dan tahun baru (nataru) 1,1 M, belanja lainnya 2,9M, dan belanja modal lainnya (tidak dijelaskan nama anggarannya).
Hal ini sesuai dengan surat dari LSM MATAHARI tertanggal 3 Nopember 2025 dengan nomor 151A/ LSM/MATAHARI/detik/dinkes/XI/25, pihak dinas kesehatan tidak menjelaskan dan memberikan bukti serapan anggaran sesuai dengan surat LSM tersebut.
Menurut DR. Sepriandison. SH.MH.Kes terjadinya SILPA bisa dikategorikan atau diduga akibat ketidakmampuan pejabat tersebut mengelola anggaran.
Jika benar adanya SILPA, mestinya ada penjelasan dari dinas pengelola keuangan atau kas daerah, dan dapat dibuktikan melalui berita acara pengembalian.
Lebih lanjut Sepriandison menjelaskan terjadinya SILPA bisa saja diakibatkan kepala dinas dan jajarannya tidak mampu kelola anggaran.
Diakuinya jika memang itu hanya pelanggaran administratif, sesuai dengan perundang undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan disiplin aparatur sipil negara yang dapat berupa teguran hingga sanksi disiplin lainnya.
Namun jika ditemukan penyalahgunaan anggaran misalnya anggaran tidak digunakan oleh pengguna, maka hal itu menjadi ranah APH, tentunya setelah melalui tahap pemeriksaan BPK/BPKP.
Dengan tegas Sepriandison katakan, bila seorang pejabat tak mampu kelola anggaran, sebaiknya kepala dinasnya diganti, dan menempatkan personal yang mampu menyerap anggaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat tuturnya.
Jika memang ada kecurigaan atau mengarah ke dugaan penyalahgunaan anggaran, sebagai masyarakat, "kita punya hak melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH). Perlu diingat, jika memang ada pernyataan SILPA, maka harus ada berita acara pengembaliannya tambah Sepriandison.
Ketika awak media mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak dinas kesehatan kota pematang Siantar, melalui sekertaris Anna, yang didampingi beberapa stafnya berdalih kalau anggaran untuk tahun 2024 Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sekitar empat Miliar.
Menurut Kepala Dinas yang disampaikan melalui Anna Rosita Saragi selaku sekertaris yang didampingi R Simanjuntak pejabat pembuat komitmen (PPK) 2024, dan Diky selaku bendahara dinas kesehatan, terjadinya silpa bukan karena tidak dikerjakan atau dilaksanakan tuturnya, (13/11/25).
Anna mengakui adanya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sekitar 2,4 miliar.
Jumlah silpa ini sesuai dengan yang dipertanyakan melalui surat LSM. Dari keseluruhan anggaran 2024, SILPA mencapai empat miliar lebih, jelas Anna.
R Simanjuntak juga mengatakan, silpa itu kebanyakan disumbangkan oleh pihak UPTD Puskesmas. Diantaranya uang makan rapat di uptd maupun puskesmas.
Diky selaku bendahara juga katakan, silpa itu bukan karena tidak kami Laksanakan sesuai dengan rencana umum pengadaan (RUP).
Lebih lanjut Anna Rosita Saragi katakan, pihaknya sudah diperiksa inspektorat dan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI.
Tidak hanya BPK dan Inspektorat, "kami juga sdh laporkan ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Siantar terkait SILPA".
Yang pasti "kami sudah laksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan juknis."
Ketika media meminta bukti pengembalian (silpa), Anna tidak menunjukkan.
Terkait dengan pembangunan laboratorium kesehatan daerah, itu juga sudah kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, tambah Anna.
Sementara menurut Sekertaris DPD LSM MATAHARI Ernawati, tetkait dengan anggaran 2024, "kita sudah lakukan penelusuran, jika ada dugaan kesalahan dalam serapan anggaran, akan diteruskan ke pihak aparat penegak hukum (APH)".
Tidak hanya itu, tidak harus lembaga, masyarakat biasa pun bisa lakukan pengaduan ke APH dengan modal domisili (KTP). Tutur Ernawati.
Jika pihak dinas kesehatan mengakui sudah melaksanakan dan serap semua anggaran, itu hak mereka.
Namun yang menjadi janggal, kenapa pihak dinkes tidak memberikan bukti pengembalian atau SILPA.
Tidak hanya itu, "kita dilindungi undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik."tutur Ernawati.

