Kabarindoraya.com | Bogor - Jaksa Agung RI memutuskan Jaksa yang ditugaskan di pemerintah daerah atau lembaga/kementerian dengan surat perintah untuk menjalankan fungsi tertentu memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan pelayanan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penerbitan regulasi dan pendampingan kebijakan yang tepat kepada institusi tersebut, dalam rangka melindungi kepentingan umum dengan pelayanan publik yang baik dan dinataranya menyelamatkan kekayaan serta aset negara berdasarkan regulasi yang berlaku.

Terkait Jaksa Alma Wiranta, bukan hanya Kejaksaan Agung atau Pimpinan Kota Bogor, masyarakat pun berhak menilai dan mengevaluasi kinerja Jaksa Alma Wiranta yang secara khusus diperbantukan di Pemkot Bogor sebagai Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Sekretariat daerah sejak dilantik 17 September 2019 oleh Bima Arya dan telah diperpanjang dua kali sampai dengan 16 September 2025 ini.
Diharapkan masyarakat juga turut mengupas rekam jejak secara impresif. Dalam penelusuran awak media ditemukan beberapa kontradiktif prestasi secara siginifikan dengan para pendahulunya di Pemkot Bogor.

Sejak memimpin unit kerja, penataan regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perwali) dan Keputusan Walikota yang dihimpun dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) menjadi sangat popular karena dinilai sukses membantu masyarakat mendapatkan informasi yang cepat dan akurat terkait kebijakan pemerintah.
Inklusif - Bukan hanya terkait regulasi, ternyata dibawah komando Alma Wiranta yang sangat loyal membantu Walikota Bogor telah berhasil menyelesaikan seabrek persoalan hukum yang dihadapi Pemkot Bogor dan dapat dituntaskan dengan baik, bermanfaat dan membanggakan sehingga mendukung kinerja pemerintahan di Kota Bogor yang bersinergi, eksekutif, legislatif dengan perangkat aparatur vertikal lainnya termasuk di wilayah.

Tidak mengada-ada, konsekuensi evaluasi prestasi kerja Alma Wiranta yang tertoreh selama hampir 6 tahun di Pemkot Bogor dalam rekam jejaknya, membuat Walikota Dedie A. Rachim mengajukan perpanjangan penugasan kembali Jaksa Alma Wiranta di Pemkot Bogor sebagai Kabag Hukum dan HAM sampai tahun 2027 yang ternyata diamini oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-242/C/Cp.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, dan diterima Pemkot Bogor pada tanggal 2 September 2025 pada saat memperingati Hari Kejaksaan RI ke 80 di Kejaksaan Agung.
“Saya sangat bahagia dan bersyukur Pak Alma kembali diperpanjang tugasnya di pemerintah Kota Bogor, semoga sehat dan selalu dapat membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,” Ungkap Yayu Ucu Masitoh Ketua Yayasan Mutiara Elpa Sejahtera.
Adapun beberapa prestasi dan inovasi yang berhasil dihimpun awak media antara lain:
• Penyelesaian Pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Kota Bogor

.png)