Kabarindoraya.com | Bogor -  Jaksa Agung RI memutuskan Jaksa yang ditugaskan di pemerintah daerah atau lembaga/kementerian dengan surat perintah untuk menjalankan fungsi tertentu memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan pelayanan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penerbitan regulasi dan pendampingan kebijakan yang tepat kepada institusi tersebut, dalam rangka melindungi kepentingan umum dengan pelayanan publik yang baik dan dinataranya menyelamatkan kekayaan serta aset negara berdasarkan regulasi yang berlaku.

Terkait Jaksa Alma Wiranta, bukan hanya Kejaksaan Agung atau Pimpinan Kota Bogor, masyarakat pun berhak menilai dan mengevaluasi kinerja Jaksa Alma Wiranta yang secara khusus diperbantukan di Pemkot Bogor sebagai Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Sekretariat daerah sejak dilantik 17 September 2019 oleh Bima Arya dan telah diperpanjang dua kali sampai dengan 16 September 2025 ini.

Diharapkan masyarakat juga turut mengupas rekam jejak secara impresif. Dalam penelusuran awak media ditemukan beberapa kontradiktif prestasi secara siginifikan dengan para pendahulunya di Pemkot Bogor.

Sejak memimpin unit kerja, penataan regulasi daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perwali) dan Keputusan Walikota yang dihimpun dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) menjadi sangat popular karena dinilai sukses membantu masyarakat mendapatkan informasi yang cepat dan akurat terkait kebijakan pemerintah.

Inklusif - Bukan hanya terkait regulasi, ternyata dibawah komando Alma Wiranta yang sangat loyal membantu Walikota Bogor telah berhasil menyelesaikan seabrek persoalan hukum yang dihadapi Pemkot Bogor dan dapat dituntaskan dengan baik, bermanfaat dan membanggakan sehingga mendukung kinerja pemerintahan di Kota Bogor yang bersinergi, eksekutif, legislatif dengan perangkat aparatur vertikal lainnya termasuk di wilayah.

Tidak mengada-ada, konsekuensi evaluasi prestasi kerja Alma Wiranta yang tertoreh selama hampir 6 tahun di Pemkot Bogor dalam rekam jejaknya, membuat Walikota Dedie A. Rachim mengajukan perpanjangan penugasan kembali Jaksa Alma Wiranta di Pemkot Bogor sebagai Kabag Hukum dan HAM sampai tahun 2027 yang ternyata diamini oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Print-242/C/Cp.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, dan diterima Pemkot Bogor pada tanggal 2 September 2025 pada saat memperingati Hari Kejaksaan RI ke 80 di Kejaksaan Agung.

“Saya sangat bahagia dan bersyukur Pak Alma kembali diperpanjang tugasnya di pemerintah Kota Bogor, semoga sehat dan selalu dapat membantu masyarakat yang memerlukan bantuan hukum,” Ungkap Yayu Ucu Masitoh Ketua Yayasan Mutiara Elpa Sejahtera.

Adapun beberapa prestasi dan inovasi yang berhasil dihimpun awak media antara lain:

• Penyelesaian Pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Kota Bogor

• Penghargaan JDIH Kota Bogor (Juara 2 terbaik JDIH tingkat Nasional (2023) dan Juara 1 JDIH se Jawa Barat (2021, 2022 dan 2023)

• Kota Bogor sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia (2022, 2023 dan 2024)

• Penyelamatan Aset dan Potensi Kerugian Keuangan Negara/Daerah sekitar 1,8 Trilyun rupiah

• Pengambilalihan Pengelolaan Pasar Induk Kemang Teknik Umum Kota Bogor

• Predikat Indeks Reformasi Hukum (IRH) tertinggi A+ di Jawa Barat

• Pemrakarsa Budaya Kerja SPIRIT untuk pembangunan zona integritas Setda

• Pemrakarsa Bale Badami (fasilitasi restorative Justice) dengan pemajuan budaya Sunda

• Proyek percontohan e-Perda dalam Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam PHD

“Adapun penilaian khusus yang saya dapatkan ketika bersama Pak Alma Wiranta, saya melihat suasana kerja yang dibangun cukup kreatif bahkan dengan staf yang ada sangat kompak dan bersahaja, meskipun terlihat banyak sekali tugas yang harus diselesaikan ternyata dapat selesai dengan baik, mungkin karena fokus dan profesional mengarahkan staf juga terlihat dia tidak pulang kerumah kecuali pekerjaan beres, ini pemikiran sederhana yang tidak disangka-sangka menjadi kebungahan saya, “Ucap li Syafrillah 

Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, pastinya mengajukan perpanjang penugasan Jaksa Alma Wiranta di Pemkot Bogor karena pertimbangan terhadap kinerja Bagian Hukum dan HAM yang cukup produktif dan signifikan berhasil menangani berbagai masalah hukum di Kota Bogor, termasuk penerbitan produk hukum daerah yang berkualitas, pendampingan hukum terhadap OPD dan dapat sinergi dengan semua stakeholder, apalagi diketahui Alma Wiranta dipercaya sebagai Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor dan Ketua Forum Kabag Hukum se Jawa Barat. Sosok dan Peran Alma Wiranta sangat dinantikan untuk mewujudkan visi Bogor Beres Bogor Maju.

“Mari kita bekerja sebagai bagian dari ibadah, semoga amanah ini dapat saya jalankan dengan sebaik-baiknya, mohon dukungan dan doa terbaik.” Ungkap Alma Wiranta sembari tersenyum kepada awak media pada saat meninggalkan kantor.(Redaksi Abah Tataros)