Kabarindoraya.com | Bogor - Pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di wilayah Bogor Timur sepertinya tidak berlaku. Pasalnya, masih banyak kendaraan tambang yang beroperasi pada pagi, siang hingga sore hari. Ironisnya lagi, tidak ada tindakan dari aparatur terkait dalam melakukan penegakan aturan di kabupaten Bogor terkait pembatasan jam operasional.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023, yang menggantikan Perbup Nomor 120 Tahun 2021 dijelaskan jika jam operasional angkutan khusus tambang ditetapkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Menanggapi kondisi itu, Aktivis Sosial, Johner Simanjuntak meminta Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas para sopir truk tambang yang nekat melanggar aturan.
“Dalam Perbup tersebut sudah jelas waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. Namun faktanya, hingga saat ini masih banyak truk tambang yang melanggar aturan jam operasional,” ujarnya.
Menurutnya, Perbup 160 Tahun 2023 sudah tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Namun ia menegaskan, lemahnya penerapan di lapangan menjadi persoalan utama.
“Seharusnya titik-titik masuk jalan kabupaten dijaga. Dari jalan nasional dan provinsi menuju jalan kabupaten harus ada pengawasan, agar truk tambang tidak sembarangan masuk,” jelasnya.
Menurutnya, jalan kabupaten di Bogor hanya memiliki kapasitas tonase maksimal 8 ton, sementara truk-truk tambang kerap membawa muatan jauh di atas batas tersebut. Ia pun meminta komitmen dari para pengusaha tambang agar menaati regulasi yang telah ditetapkan.

“Masyarakat berharap pengusaha tambang patuh terhadap aturan Bupati Bogor. Penegak perda juga jangan tutup mata, seolah tidak tahu dan tidak bisa bekerja,” tegasnya.

.png)