Kabarindoraya.com | Jakarta - Kritikan pedas yang dilontarkan pengamat tata kota, Yayat Supriatna terhadap kinerja Pemerintah Kota Administratif Jakarta Timur (Jaktim) yang dinilai lemah dalam menegakan peraturan daerah terhadap bangunan liar (Bangli) di Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, langsung mendapat reaksi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pemerintah Kota Administratif Jaktim, Budi Novian.
Budi Novian mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi keberadaan Bangli yang ada di Kelurahan Duren Sawit tersebut. Pengecekan dilakukan, untuk mengetahui Bangli itu betul atau tidak nya berada di lokasi fasilitas sosial (Fasos), fasilitas umum (Fasum) serta bagaimana dan siapa pemilik lahan yang terdapat Bangli.
"Barusan saya baca, itu esensi beritanya Bangli diatas lahan privat yah," ungkap Kasat Pol PP Pemerintah Kota Administratif Jaktim saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (9/8-2025).
Budi menjelaskan, adapun untuk obyek penertiban Bangli, harus memperhatikan beberapa hal penting terutama, lokasi Fasos Fasum atau privat ini akan dibuktikan dengan bukti alas hak kepemilikan.
"Jika sudah clear keterangan lokasi, maka ada mekanisme berbeda secara regulasi yang mengatur, bisa itu Peraturan Daerah (Perda), Instruksi Gubernur (Ingub) serta Peraturan Gubernur (Pergub)," paparnya.
Sebelumnya, Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menyebabkan maraknya Bangli yang berada diatas lahan pemerintah, Fasos Fasum hingga lahan milik perorangan, sehingga berdampak bagi lingkungan serta estetika kota.
"Pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran Bangli," katanya.
Menurut Yayat, maraknya bangunan liar di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Duren Sawit perlu tindakan tegas karena dapat mengganggu aksesibilitas, menimbulkan kemacetan bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa disamping merugikan pemilik lahan.
"Bangunan liar jelas merusak estetika kota dan kepentingan publik.Jadi perlu dilakukan tindakan yang tegas, terencana juga tidak tebang pilih," kata Yayat Supriatna, Sabtu 9 Agustus 2025.
Ia mencontohkan, sejumlah bangunan liar di Jalan Naga Raya RT05/RW03. Disana, kata dia lagi, berderet sejumlah bangunan berupa kios yang diduga ilegal berdiri diatas lahan milik perorangan karena tepat diarea itu berdiri plang pemberitahuan nama pemilik lahan disertai dasar-dasar hukum kepemilikannya.
"Artinya, pemilik lahan merasa dirugikan atas keberadaan bangunan-bangunan tersebut. Disisi lain, penertiban bangunan liar menjadi tanggung jawab Satpol PP baik tingkat Kecamatan Duren Sawit maupun Pemkot Jaktim sebagaimana diatur dalam peraturan daerah," imbuhnya.
Sementara itu, peneliti dari Watch Relation of Corruption dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (PAN-RI), AR Sogiri mengungkapkan, maraknya Bangli di Jalan Naga Raya dan aktivitas lainnya harus menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait. Hasil penelitian, tambahnya, ada peran oknum tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi.
"Selain bangunan berupa kios, ada juga kantong parkir yang bersifat komersil. Ada upaya-upaya yang menggiring asumsi publik bahwa area itu merupakan Fasos dan Fasum untuk kepentingan pribadi. Padahal, itu merupakan lahan milik perorangan berdasarkan Girik C 422 persil 150 Blok S.III atas nama Rohaya Binti H Umar yang beralih kepemilikan kepada Lasmian Nainggolan berdasarkan akte jual beli," tukasnya.
Boris

