Kabarindoraya.com | Bogor - Aktivitas pembuangan sampah ilegal di Kampung Parung Pinang Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, di lokasi tersebut terlihat ratusan ton sampah yang menumpuk dan menimbulkan bau. Tempat pembuangan yang diduga telah beroperasi cukup lama itu disebut-sebut dikelola oleh mantan Ketua RW setempat. Meski sudah beroperasi cukup lama, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah desa maupun DLH Kabupaten Bogor yang terkesan membiarkan dan tidak ada upaya penertiban.
Keberadaan lokasi pembuangan ilegal tersebut memicu kekhawatiran warga karena posisinya berada tidak jauh dari aliran Sungai Cileungsi. Warga menilai, jika terjadi hujan deras dan sungai meluap, tumpukan sampah berpotensi terbawa arus dan mencemari lingkungan hingga ke wilayah hilir.
Sorotan keras juga datang dari aktivis LSM Penjara Indonesia. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi serta penindakan tegas terhadap aktivitas yang dinilai melanggar aturan tersebut

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Lokasi ini sangat dekat dengan Sungai Cileungsi, sehingga risikonya tidak hanya bagi warga sekitar, tetapi juga bagi lingkungan secara luas,” kata Sekretaris LSM Penjara Indonesia DPD Jawa Barat, Jimmy Valiant kepada wartawan.
Menurut dia, sebagai komponen pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, Pemerintah Desa Ciangsana seharusnya dapat melakukan berbagai upaya untuk penanganan TPS Ilegal tersebut termasuk mencari solusi terkait penanganan sampah warga Desa Ciangsana.

.png)