Kabarindoraya.com Bogor - Berdasarkan pantauan awak media dan informasi yang didapatkan, hari ini rabu (23/7/2025) di Bagian Hukum dan HAM berkumpul para pemenang tender dari lima proyek strategis pengadaan barang dan jasa pembangunan SDN yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Bogor, terlihat beberapa kontraktor maupun konsultan pengawas diruang rapat abinaya Bagian Hukum.

Kegiatan pengumpulan para pemenang tender pembangunan SD di Kota Bogor di Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor ternyata terkait revieu kontrak yang dilaksanakan secara rutin oleh analis hukum, namun saat ini dihadiri Kabid Sapras dan staf Disdik Kota Bogor.

Revieu kontrak dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam perjanjian kerja yang tertuang berdasarkan KUHPerdata.

Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan, "kegiatan revieu perjanjian kontrak dalam kegiatan proyek strategis di daerah merupakan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemda diseluruh Indonesia untuk mencegah tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum dalam keperdataan."

Reviu kontrak proyek pemerintah merupakan kegiatan yang dilaksanakan Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor secara gratis, mengingat peran tugas dan fungsi analis hukum serta auditor hukum yang ada di Bagian Hukum dan HAM lebih berkontribusi dan mumpuni dalam mencegah terjadinya kecurangan dalam perjanjian kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia barang/jasa, sebagaimana disampaikan pimpinan KPK.

Lanjut Alma, "Kami memastikan tujuan dan lingkup kontrak, termasuk pekerjaan yang harus dilakukan, dari waktu pelaksanaan, biaya proyek, identifikasi risiko, klausul kontrak yang berisi hak dan kewajiban para pihak telah diatur dengan jelas dan adil, serta mengidentifikasi potensi sengketa yang dapat timbul karena ada kelalaian kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan, membayar biaya, dan memberikan jaminan."

Alma terlihat memaparkan ketentuan-ketentuan tentang pembayaran yang telah diatur dengan jelas, termasuk waktu pembayaran, jumlah pembayaran, dan cara pembayaran sampai dengan pengakhiran kontrak, termasuk alasan pengakhiran, prosedur pengakhiran, dan akibat pengakhiran tertuang dalam Berita Acara Revieu Kontrak.

"Dengan melakukan reviu kontrak yang teliti, maka ini dapat membantu memastikan bahwa kontrak proyek pemerintah telah disusun dengan baik dan meminimalkan risiko yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut." Tutup Alma Wiranta yang didampingi Yulia Anita sebagai analis hukum madya Pemerintah Kota Bogor.(Abah Tataros)