Kabarindoraya.com | Bogor – Dalam dunia akademik terkait filsafat klasik “adaequatio intellectus et rei” (kesesuaian antara pikiran dan kenyataan) sering dikutip untuk menjelaskan kebenaran empiris. Namun, di era digital, konsep itu kini menjadi sorotan tajam karena kesenjangan yang melebar antara "apa yang dipikirkan, apa yang diucapkan, dan apa yang nyata".
Kontroversi Narasi : Realitas vs Media Sosial
Dalam studi penelitian dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2025 menunjukkan bahwa 78% generasi Z merasa kenyataan yang mereka lihat di media sosial tidak mencerminkan kehidupan sehari-hari. Banyak yang terobsesi dengan citra sempurna, influencer, dan konten viral, sementara di sisi lain, pekerja informal dan buruh pabrik hidup di bawah tekanan ekonomi yang berat.
"Gap antara intellectus (pikiran yang terfilter algoritma) dan rei (realitas lapangan) semakin melebar, memicu krisis kepercayaan dan mental." Ungkap Alma Wiranta
Komentar Alma Wiranta, Auditor Hukum Indonesia Yang Berprofesi Jaksa
“Filosofi kesesuaian antara pikiran dan kenyataan itu kini terbalik,” kata Alma Wiranta. “Masyarakat lebih percaya pada narasi yang dibangun oleh platform, bukan pada fakta empiris. Ini berbahaya karena memicu polarisasi dan kehilangan empati. Ketika pikiran hanya dipenuhi konten yang menyenangkan seperti novel yang dituangkan dalam film drama, kesenjangan dengan realitas sosial akan semakin sulit dijembatani. Dan dalam persidangan kebenaran materiel harus terungkap dipersidangan sebagai narasi faktual yang dapat dibuktikan.”Alma terangkan detail
Dampak kesenjangan yang terjadi secara faktual berupa:
1. Mental Health Crisis – Angka bunuh diri di kalangan remaja naik 15% sejak 2023, dipicu ketidakpuasan hidup akibat perbandingan tak realistis.
2. Disinformasi – Hoaks menyebar cepat karena verifikasi fakta kalah cepat dari viralitas.
3. Kekacauan Sosial – Protes dan konflik berawal dari kesalahpahaman yang berakar pada kesenjangan persepsi.
"Conclusi dari premis berbeda, sehingga fase yang terus berubah menyebabkan ambiguitas keilmuan, " ungkapnya
Arsitektur Hukum: Perlu Regulasi Bijak
Prof. Rina Sari, ahli hukum informasi telah mengusulkan regulasi yang mewajibkan platform media sosial menerapkan algoritma transparan. “Jika pengguna tahu bagaimana konten diseleksi, mereka bisa lebih kritis. Ini upaya mendekatkan intellectus dan rei,” ujarnya.
Apa yang bisa dilakukan, diantaranya :
- Konsumen Media: Batasi waktu di platform, cari sumber berita terpercaya, dan terapkan _digital detox_.
- Pemerintah: Dukung literasi digital sejak dini, awasi konten berbahaya, dan sanksi penyebaran hoaks.
- Influencer: Gunakan platform untuk menyebarkan konten edukatif dan realistis.
"Kesenjangan antara pikiran dan realitas bukan hanya isu filosofis, tapi tantangan nyata yang harus dihadapi bersama dalam implementasi regulasi di Indonesia. Apakah kita akan terus hidup dalam fase transisi, atau membangun jembatan kesesuaian antara _intellectus_ dan _rei_? Melalui regulasi yang dipahami dan dipatuhi semua pihak. "Tutur Alma Wiranta dalam audiensi setelah selesai menandatangani BA Pembahasan Raperda Lambang Daerah Kota Bogor, Rabu (19/11/2025)
Referensi: Konsep “adaequatio intellectus et rei” dari filsafat klasik Thomas Aquinas dan diskusi modern tentang kesenjangan digital (Alma Wiranta, 2025)

