Kabarindoraya.com | Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan serta program insentif guna mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program Insentif tersebut berlaku hingga tanggal 31 Maret 2026.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, saat berdialog di Podcast Sora Bogor Diskominfo menjelaskan menjelaskan bahwa sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Bappenda terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak, dengan menghadirkan berbagai kemudahan layanan serta program insentif.

Menurut Adi, Bapenda memiliki peran penting sebagai pengelola pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangu Kabupaten Bogor.
“Bappenda adalah instansi yang memang khusus untuk melakukan pengelolaan pendapatan daerah, dan kami berfokus pada pajak daerah sebagai salah satu sumber utama,” ujar Adi.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda terus melakukan inovasi berbasis digital. Saat ini, masyarakat telah dimudahkan dengan tersedianya 18 channel pembayaran, mulai dari minimarket, marketplace, hingga dompet digital.
“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” kata Adi.
Selain layanan digital, Bapenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa, bekerja sama dengan RT dan RW.
Sholat Idulfitri dan Rayakan Lebaran di Stadion Pakansari,Rudy Susmanto Undang Anak Yatim
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memberikan berbagai insentif pajak untuk meringankan beban masyarakat. Di antaranya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.
“Untuk PBB di bawah seratus ribu itu digratiskan, tapi masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagai dokumen administrasi,” jelasnya.
Selain itu, terdapat diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 yang berlaku hingga 31 Maret. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, diberikan pula pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk tahun 2021–2025 dan 40 persen untuk tahun 2012–2020, sekaligus penghapusan denda.

.png)