Kabarindioraya.com | Bogor - Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, memantik kembali diskusi sebagaimana dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) beberapa waktu lalu, rabu (8/10/2025) di Sukaraja Bogor, saat paparan Direktur Otonomi Khusus dan Hubungan Internasional terkait data perlindungan WNI yang terdampak perbedaan regulasi dan memerlukan perindungan dari atase hukum Indonesia yang belum ada payung hukumnya.


Kementerian Hukum telah menyampaikan terkait Rancangan Undang-Undang  Hukum Perdata Internasional (HPI) tidak tidak kunjung disahkan.


Dalam diskusi, Alma Wiranta sebagai peserta yang mewakili Pemerintah Kota Bogor menyampaikan pentingnya pengaturan hukum yang jelas dan efektif dalam menghadapi tantangan global terhadap WNI yang berada diluar negeri.


"Tidak mungkin daerah membuat produk hukum sendiri tanpa merujuk regulasi yang superior berupa Undang-Undang, oleh karenanya saya mendukung pengesahan RUU HPI menjadi UU, "Ungkap Alma Wiranta saat menyatakan pendapat


Pilihan Hukum dalam Perjanjian Internasional


RUU HPI dalam ruang lingkupnya direkomendasikan mencantumkan pilihan hukum dalam perjanjian internasional, sehingga jelas dan tidak ambigu terhadap warga negara. 


"Pilihan hukum harus jelas diarahkan pada suatu sistem hukum nasional tertentu," ujar Alma tegas


Alma Wiranta juga menambahkan bahwa pilihan hukum tidak boleh melanggar public policy atau public order dari sistem hukum yang mempunyai kaitan nyata dengan kontrak, dikarenakan ada azas kebebasan berkontrak baik nasional maupun internasional.


Pengalaman dan Pengetahuan


Sebagai seorang praktisi hukum dengan profesi Jaksa yang berpengalaman selama 16 tahun, Alma Wiranta memiliki dasar pengetahuan yang luas tentang hukum nasional dan perdata internasional. Alma beberapa kali menangani berbagai kasus hukum WNI atau WNA yang kompleks, apalagi dalam penanganan jaringan internasional narkoba dan Human trafficking, sehingga selain memiliki reputasi sebagai seorang Jaksa profesional yang handal dan integritas terkadang harus mengedepankan moralitas saat penegakan hukum untuk perlindungan WNI.


Kontribusi untuk Kota Bogor


Alma Wiranta memberikan kontribusi yang signifikan bagi Kota Bogor melalui pekerjaannya sebagai Kabag Hukum dan HAM semenjak covid-19 dengan menerbitkan jurnal bersama Yulia Anita Indrianingrum yang berjudul "Correlation of Factors Causing the Death of COVID-19 Patients and Enforcement of Regulations in Handling COVID-19 in the City of Bogor." Ia juga telah membantu menyelesaikan berbagai kasus hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Bogor dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui regulasi daerah. 


Dengan pengalaman dan pengetahuannya, Alma Wiranta yang saat ini masih penugasan Kejaksaan Agung untuk berkiprah di Kota Bogor berharap dapat terus memberikan kontribusi yang positif bagi Kota Bogor dan Pemerintah Indonesia. 


Rekomendasi Substansi


RUU Hukum Perdata Internasional merupakan langkah penting dalam meningkatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum  bagi WNI yang berhadapan dengan dualisme persoalan hukum negara, baik konflik maupun korban. 


Alma Wiranta dalam statemen publiknya menyatakan, "Agar RUU ini dapat segera dibahas  dan disahkan, karena sudah banyak rekomendasi substansi yang harus  diimplementasikan cepat agar efektif untuk meningkatkan perlindungan hukum dan  kepastian hukum bagi WNI."