Kabarindioraya.com | Bogor - Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, memantik kembali diskusi sebagaimana dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) beberapa waktu lalu, rabu (8/10/2025) di Sukaraja Bogor, saat paparan Direktur Otonomi Khusus dan Hubungan Internasional terkait data perlindungan WNI yang terdampak perbedaan regulasi dan memerlukan perindungan dari atase hukum Indonesia yang belum ada payung hukumnya.

Kementerian Hukum telah menyampaikan terkait Rancangan Undang-Undang  Hukum Perdata Internasional (HPI) tidak tidak kunjung disahkan.

Dalam diskusi, Alma Wiranta sebagai peserta yang mewakili Pemerintah Kota Bogor menyampaikan pentingnya pengaturan hukum yang jelas dan efektif dalam menghadapi tantangan global terhadap WNI yang berada diluar negeri.


"Tidak mungkin daerah membuat produk hukum sendiri tanpa merujuk regulasi yang superior berupa Undang-Undang, oleh karenanya saya mendukung pengesahan RUU HPI menjadi UU, "Ungkap Alma Wiranta saat menyatakan pendapat

Pilihan Hukum dalam Perjanjian Internasional

RUU HPI dalam ruang lingkupnya direkomendasikan mencantumkan pilihan hukum dalam perjanjian internasional, sehingga jelas dan tidak ambigu terhadap warga negara. 

"Pilihan hukum harus jelas diarahkan pada suatu sistem hukum nasional tertentu," ujar Alma tegas

Alma Wiranta juga menambahkan bahwa pilihan hukum tidak boleh melanggar public policy atau public order dari sistem hukum yang mempunyai kaitan nyata dengan kontrak, dikarenakan ada azas kebebasan berkontrak baik nasional maupun internasional.

Pengalaman dan Pengetahuan