Kabarindoraya.com  | Jasinga  - Pelaksana Proyek Jalan Nasional Jasinga angkat bicara. Setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pekerja proyek penambalan hotmix di Jalan Raya Nasional Jasinga, Kabupaten Bogor yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) pada Jumat, 12 Juni 2026, pihak pelaksana akhirnya memberikan klarifikasi.

Sementara itu pernyataan Pelaksana Proyek di lapangan Restu, selaku pelaksana proyek, saat dikonfirmasi wartawan di lapangan pada 20 Juni 2026, menegaskan beberapa hal:

*APD sesuai standar:* Setiap pekerjaan konstruksi selalu dilengkapi APD sesuai spesifikasi teknis.

*Foto yang beredar:* Dokumentasi yang dipublikasikan kebetulan diambil saat tahap persiapan pekerjaan dan pemasangan rambu, sehingga pekerja belum mulai melakukan pengaspalan.

*Dokumentasi resmi:* Pihaknya melampirkan foto saat pekerjaan berlangsung dengan pekerja menggunakan perlengkapan sesuai aturan.

Restu menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga keselamatan kerja sekaligus memastikan kelancaran lalu lintas bagi pejalan kaki maupun pengendara.

Pemberitaan Sebelumnya, sejumlah pekerja proyek di Desa Sipak, Jasinga, diduga bekerja tanpa APD. Potret yang beredar memperlihatkan mereka beraktivitas tanpa helm, rompi, atau sepatu pelindung. Hal ini memunculkan sorotan publik terkait lemahnya pengawasan dari Kementerian PUPR maupun BPJN DKI Jakarta–Jawa Barat. Namun hal tersebut menjadi evaluasi pelaksanan Proyek tersebut kedepan. 

*Regulasi yang Berlaku Aturan keselamatan kerja sebenarnya sudah jelas diatur dalam:*

UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD. Permen PUPR tentang standar keselamatan konstruksi. K3 Nasional sebagai pedoman perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan.