Kabarindoraya.com  | Bogor-‎Seorang perempuan berinisial FB (22) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) secara resmi melaporkan majikannya ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana kekerasan. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

‎Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/188/I/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Blok KH 4 No. 5, Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

‎Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik secara berulang yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial OA. Bentuk kekerasan yang dialami antara lain ditendang, dicubit, serta dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang diarahkan ke berbagai bagian tubuh.

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh, sehingga merasa perlu melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian guna memperoleh perlindungan hukum.

‎Peristiwa ini diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan/atau Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.