Kabarindoraya.com | Bogor- Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) memiliki tugas penyebarluasan regulasi dan kebijakan pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan notaris tahun 2025. Kegiatan pemutahiran data dan informasi Notaris semenjak terpisahnya Kementerian Hukum dan Kementerian HAM bertujuan untuk lebih fokus memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tupoksi, hal ini disampaikan MPDN Kota Bogor pada hari jumat (10/10/2025) saat menerima audiensi Notaris di Sekretariat.


Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia (Permenkum RI) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, yang ditandatangani Supratman Andi Agtas pada tanggal 3 Juni 2025, termaktub 110 pasal yang wajib dibaca oleh Notaris.


Perubahan Signifikan dalam Peraturan Notaris


Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan bahwa Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 akan membawa perubahan signifikan dalam penataan notaris, terutama terkait dengan masa jabatan notaris. Notaris kini dapat memperpanjang masa jabatannya hingga usia 67 tahun,  dengan mempertimbangkan kesehatan notaris yang bersangkutan.


"Norma yang berisi perpanjangan usia jabatan notaris menjadi bagian menarik, dan ini diharapkan peran notaris senior lebih pada menjaga maruah penegakan hukum dalam penerbitan akta, "Ungkap Alma Wiranta


Tujuan Publikasi


Ketua MPDN Kota Bogor, Alma Wiranta  menjelaskan bahwa kegiatan publikasi media sosial ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan baru tersebut kepada para notaris di Kota Bogor. 


"Dengan adanya pola baru pembinaan dan pengawasan oleh MPDN Kota Bogor yang saya jalankan melalui media sosial, diharapkan rekan-rekan notaris dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan dapat mempelajari regulasi ini sedini mungkin." ujarnya 


Materi Audiensi Notaris


Audiensi MPDN dengan para notaris  membahas tentang teknis dan substansi pembinaan,pemeriksaan berkala dan perlindungan hukum terhadap seluruh profesi notaris Kota Bogor.


Wakil Ketua MPDN Kota Bogor, R Henry Susanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan berkala dan audiensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa notaris menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan kode etik.


Kolaborasi Notaris


Kegiatan kedepan yang digagas MPDN Kota Bogor bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bogor berupa diseminasi yang akan dibatasi 100 notaris Kota Bogor. Partisipasi aktif dari para notaris sangat diharapkan berupa komitmen untuk mematuhi peraturan baru dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


"MPDN Kota Bogor dalam tugasnya akan terus berperan sebagai corong instrumen untuk meningkatkan profesional dan kepatuhan para notaris terhadap peraturan baru, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat." Tutup Alma Wiranta didampingi Yulia Anita Indrianingrum yang  merupakan anggota MPDN Kota Bogor.