Kabarindoraya.com | Bogor -  Kementerian HAM melalui Kanwil HAM Jawa Barat memasuki babak baru dalam upaya mengimplementasikan prinsip P5 (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan) Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap produk hukum daerah (Perda dan Perwali) disetiap Pemerintah Kabupaten/Kota Se Jawa Barat dengan Bimtek bagi seluruh jafung penyusun dan perancang peraturan sekitar 70 peserta, yang dilaksanakan selama dua hari selasa-rabu (23-24/9/2025) bertempat di hotel Ibis trans studio Bandung 

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, "Langkah ini diambil untuk memastikan kembali bahwa seluruh regulasi daerah yang berlaku di Jawa Barat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, termasuk regulasi daerah di Kota Bogor."

Tujuan Evaluasi PHD

Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran HAM dalam produk hukum daerah dan melakukan perbaikan yang diperlukan. Dengan demikian, diharapkan seluruh regulasi yang berlaku di Jawa Barat dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat.

Fokus Evaluasi PHD

Evaluasi PHD difokuskan pada beberapa aspek, antara lain:

- *Sanksi*: Mengevaluasi sanksi yang diterapkan dalam produk hukum daerah untuk memastikan bahwa sanksi tersebut tidak terlalu berat atau tidak proporsional.

- *Prosedur*: Mengevaluasi prosedur yang berlaku dalam produk hukum daerah untuk memastikan bahwa prosedur tersebut adil dan transparan.

- *Keterlibatan Masyarakat*: Mengevaluasi keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan produk hukum daerah untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat terwakili.