Kabarindoraya.com  |  Bogor - Adanya fenomena aspirasi kelompok masyarakat terkait pelestarian cagar budaya di Kota Bogor dan upaya untuk menelisik informasi lanjutan melalui tim ahli cagar budaya (TACB) di Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAM Setda mengambil langkah senyap dengan strategi terbaik  menghubungi instansi pemerintah pusat  yang mengelola bidang kebudayaan dan cagar budaya, serta memanfaatkan sumber daya informasi publik yang tersedia. Sebagaimana dalam pantauan pers adanya audiensi bersama ahli cagar budaya Kota Bogor, Dr. Ir. Dewi M. Djukardi, SH. MH di ruang rapat Ragamulia Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, jumat (14/11/2025) 

Dr(c) Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, menyampaikan pentingnya memahami dan menelusuri sejarah cagar budaya Kota Bogor dari para ahli. Dalam audiensi singkat dan bedah buku terkait "peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemda dalam pemanfaatan kawasan cagar budaya untuk pariwisata dan kesejahteraan rakyat", tulisan Prof. Dr. Dra. M.G Endang Sumiarni, SH., MHum dkk, banyak perspektif yang berkaitan sejarah yang terputus. 

"Ada sejarah yang tidak nyambung untuk dituangkan dalam sebuah beschikking dari regeling cagar budaya khusus di Kota Bogor, "Ungkap Alma Wiranta

Alma Wiranta menyatakan bahwa tahun 2023 merupakan pertama kali adanya legalitas TACB di Kota Bogor dengan mengeluarkan SK Walikota

Lanjut Alma, "Dimasa saya menjabat sebagai Kabag Hukum dan HAM tahun 2023 baru ditetapkan legalitas TACB Kota Bogor, yang bertujuan untuk menelusuri sekaligus dasar hukum tertib kewenangan dan prosedur dalam penetapan Cagar Budaya."

Dalam bedah dinamika Cagar Budaya Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan dan memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Sehingga dengan koordinasi  perangkat daerah terkait (Disparbud) dengan TACB yang terdiri dari para ahli di bidang pelestarian dari berbagai disiplin ilmu yang melakukan kajian mendalam untuk penetapan cagar budaya akan didapatkan kepastian hukum. 

Cagar Budaya Kota Bogor

Kota Bogor memiliki beberapa cagar budaya yang sudah ditetapkan dalam regulasi, antara lain :

- Prasasti Batutulis: Prasasti ini merupakan cagar budaya peninggalan Kerajaan Pajajaran dan memiliki nilai sejarah yang tinggi.

- Vihara Dhanagun: Vihara ini merupakan tempat ibadah yang telah berusia lebih dari 300 tahun dan memiliki arsitektur yang unik.

- Gereja Katedral: Gereja ini merupakan salah satu gereja tertua di Kota Bogor dan memiliki arsitektur yang indah.

- Museum Zoologi Bogor: Museum ini merupakan salah satu museum zoologi terbesar di Asia Tenggara dan memiliki koleksi hewan yang sangat beragam.

- Balaikota Bogor: Merupakan situs dan bangunan tinggalan sejarah dan berlokasi di pusat pemerintahan daerah Kota Bogor

"Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/PW.007/MKP/2007 tanggal 26 Maret 2007 merupakan penetapan tingkat nasional terkait cagar budaya, " Ungkap Alma Wiranta dalam literasi peraturan. 

Upaya Pelestarian Cagar Budaya di Kota Bogor

Alma Wiranta berpendapat bahwa pelestarian cagar budaya memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan cagar budaya, sebagaimana rekomendasi para ahli antara lain:

- Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya cagar budaya dan nilai sejarahnya.

- Pengawetan dan pemeliharaan cagar budaya perlu dirawat dan dipelihara dengan baik untuk mencegah kerusakan.

- Peningkatan aksesibilitas Cagar budaya perlu dibuat lebih aksesibel bagi masyarakat, sehingga dapat dinikmati oleh semua orang.

"Dengan upaya bersama, maka cagar budaya Kota Bogor dapat dilestarikan dan menjadi warisan budaya yang berharga bagi generasi mendatang, untuk pariwisata dan kesejahteraan rakyat. " Tutup Alma Wiranta saat foto bersama Dewi M Djukardi