Kabarindoraya.com  | Bogor  -  Bisnis ilegal pengoplosan gas tiga kilogram ke tabung dua belas kilogram mulai merambah ke wilayah ujung Bogor Timur yakni di wilayah Kecamatan Tanjungsari tepatnya di Kampung Nagrak Desa Antajaya.  Dari sebuah gudang yang berada di pinggir jalan terlihat mobil pengangkut gas hasil oplosan maupun gas tiga kilogram terlihat keluar masuk dari lokasi tersebut. Meski sudah berjalan selama dua Minggu, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat

‎"Iya di gudang tersebut memang ngoplos gas. Tapi barangnya darimana saya gak tau," kata salahsatu warga sekitar lokasi.

‎Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LSM Penjara Indonesia, Jimmy Valiant mengatakan, bisnis ilegal pengoplosan gas merupakan bisnis yang cepat mendapat keuntungan dengan memanfaatkan barang subsidi dari negara. 

‎"Hal ini jelas melanggar undang-undang. Oleh karena itu, kegiatan tersebut harus dihentikan, ditutup dan tangkap pelaku maupun pemilik nya," kata dia.

‎Dalam hal ini, lanjut Jimmy, tanggungjawab utama penegakan hukum tentunya menjadi kewenangan Polsek terdekat dalam hal ini Polsek Tanjungsari.