Kabarindoraya.com  | Serang –Program  Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Istilah yang kerap terdengar mulai dari warung kopi hingga ruang sidang dewan itu dinilai begitu akrab di telinga publik, namun terkesan sulit disentuh aparat penegak hukum (APH).

Sorotan tersebut muncul lantaran besarnya nilai anggaran Pokir yang terus mengalir setiap tahun melalui APBD Provinsi Banten. Berdasarkan data laporan yang dihimpun, pada tahun anggaran 2024, alokasi dana Pokir DPRD Banten mencapai Rp407,97 miliar yang terbagi dalam 1.834 paket kegiatan.

Anggaran tersebut merupakan bagian dari APBD Provinsi Banten 2024 sebesar Rp11,548 triliun. Usulan Pokir sendiri dikelola melalui sistem aplikasi E-POKIR DPRD Banten sebagai sarana penyerapan aspirasi masyarakat melalui anggota dewan.

Kemudian pada tahun 2025, alokasi dana Pokir kembali meningkat menjadi Rp464,95 miliar dengan total 1.298 paket kegiatan. Anggaran itu masuk dalam postur APBD Provinsi Banten 2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp11 triliun.

Sementara pada tahun 2026, berdasarkan data yang dirilis April 2026, nilai Pokir DPRD Banten tercatat sebesar Rp267,54 miliar yang terbagi dalam 596 paket kegiatan. Adapun total APBD Banten Tahun Anggaran 2026 disetujui sebesar Rp10,27 triliun.

Seluruh usulan program tersebut tercatat dalam sistem informasi E-POKIR DPRD Banten yang memuat berbagai kegiatan pembangunan di daerah.

Namun di balik besarnya anggaran itu, muncul kritik dari kalangan masyarakat sipil. Salah satunya terkait dugaan kualitas proyek yang dinilai amburadul, seperti pembangunan jalan lingkungan hingga program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.

Bahkan, muncul dugaan penggunaan material paving block yang kualitasnya tidak sesuai spesifikasi pabrikan dalam sejumlah proyek pembangunan.

Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana Pokir DPRD Banten sejak tahun 2024 hingga 2026.