Kabarindoraya.com | Batu Bara - Datok Lima Puluh Izhar Fauzinya yang biasa disapa akrabnya Oji mengapresiasi lima dari enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara yang nannyausus (pansus) terkait Plasma Perkebunan. Kegiatan Rapat Dengar Pendapat ini diselenggarakan diaula Komisi I DPRD Batu Bara di Jl. Perintis Kemerdekaan No.63 Kel Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh, pada Selasa 10 Februari 2026.
Menurut Datok Izhar Fauzi dan mengakui dari hasil yang menginisiasi plasma perkebunan tidak lain dari Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Batu Bara dilayangkan surat melalui rapat dengar pendapat (RDP) kepada Komisi I DPRD Batu Bara, diketuai oleh H. Darius, S.H.,M.H langsung mengambilan sikap tegas untuk mengelar rapat dengar pendapat (RDP).
Selain itu, Datok Lima Puluh Izhar Fauji juga menyampaikan apresiasi terhadap ke 5 Fraksi DPRD Batu Bara telah memberikan rekomendasi agar digelar Pansus terkait Plasma Perkebunan tersebut.
”Kedatokan Lima Puluh Izhar Fauzi dan IWO sangat mengapresiasi sekaligus berterimakasih kepada 5 Fraksi di DPRD Batu Bara yang telah merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan,” cetusnya.
“Soal Pansus ini, kita tetap mendesak pelaku Hak Guna Usaha (HGU) tanah untuk perkebunan milik Perusahaan Badan Usaha-Milik Negara (BUMN) dan swasta nasional harus taat pada Undang-Undang maupun Peraturan tentang kewajiban plasma 20 persen didalam luas HGU tanah.
“Sesuai kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk HGU
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan HGU

.png)