Kabarindoraya.com | Bogor - 2 April 2026 – Persidangan perkara dugaan penipuan dan pemerasan dengan terdakwa berinisial ZR di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong berlangsung dengan dinamika yang menarik pada Kamis (02/04/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, keterangan saksi pelapor berinisial HI menjadi perhatian Majelis Hakim dan para pihak yang hadir di ruang sidang.

Saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Advokat Bambang Pradityo, HI menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah secara langsung mengajukan laporan terhadap terdakwa ZR dalam perkara ini.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pemeriksaan, mengingat status HI sebagai saksi pelapor dalam berkas perkara.
Lebih lanjut, HI menjelaskan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Dalam proses tersebut, ia menyampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan tanpa terlebih dahulu membaca secara menyeluruh isi dokumen.
“Saya dipanggil penyidik untuk dimintakan keterangan dan diminta tanda tangan. Saya tidak mengetahui secara detail isi dokumen tersebut karena tidak sempat membacanya, dan saya juga tidak memahami bahwa posisi saya sebagai pelapor,” ungkap HI di hadapan Majelis Hakim.
Kuasa hukum terdakwa ZR, yang tergabung dalam Posbakum Lapas Kelas IIA Cibinong dan dipimpin oleh Bambang Pradityo, S.H., bersama Uyo Taryo, S.H., Tengku Deni, S.H., dan Johanes Sahat Pardede, S.H., menilai bahwa keterangan saksi tersebut merupakan hal yang perlu dicermati lebih lanjut dalam proses persidangan.
Menurut Bambang Pradityo, keterangan yang disampaikan di bawah sumpah tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menilai keseluruhan konstruksi perkara.
“Keterangan saksi hari ini menjadi bagian penting yang akan diuji bersama dengan alat bukti lainnya dalam persidangan,” ujarnya seusai sidang.
Perkembangan ini membuka ruang bagi para pihak untuk mendalami kembali aspek prosedural dalam proses penyidikan, khususnya terkait penyusunan dan penandatanganan dokumen pemeriksaan.

.png)