Kabarindoraya.com |  Batu Bara -  Polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Socfin Indonesia kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Isu ini bergulir setelah seorang sumber internal perusahaan yang menyebut dirinya orang dalam (Ordal) mengungkap bahwa proses perpanjangan tetap berjalan meskipun masa HGU disebut telah kadaluarsa.

Pernyataan tersebut memicu spekulasi mengenai kemungkinan adanya mekanisme administrasi yang dinilai tidak lazim, bahkan disebut sebagai dugaan “jalur khusus” dalam pengurusan legalitas lahan perkebunan.

Ordal KB yang satu itu dikenal luas di internal perusahaan sebagai figur yang piawai meramu administrasi dan komunikasi kelembagaan. Ia menilai langkah tersebut sebagai strategi menjaga keberlanjutan operasional kebun selama proses birokrasi berlangsung.

“Kalau HGU sudah habis, permohonan tetap jalan. Itu supaya operasional kebun tidak berhenti,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.

Ia juga menyiratkan adanya koordinasi intensif dengan instansi terkait, termasuk kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional dan dinas perkebunan daerah. Pada titik inilah, menurut sejumlah pengamat, ruang interpretasi administratif dinilai rawan disalahgunakan.


Reaksi pun bermunculan. Pengamat kebijakan agraria menilai, jika benar terdapat toleransi operasional di atas izin yang telah kadaluarsa, praktik tersebut berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum serta tata kelola aset negara.

Desakan kemudian diarahkan kepada KPK untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan atau perlakuan istimewa dalam proses perpanjangan HGU di wilayah administrasi hukum Batu Bara. 

Alarm hukum HGU Socfindo diduga keras akan dilakukan pengondisian perpanjangan. Nah KPK didorong agar melakukan "Operasi "Intelijen

Sebab kisruh HGU Socfindo ini sudah menggulung, sehingga sudah menjadi sorotan Nasional. 

“Jika ada jalur yang mem-bypass aturan formal, itu harus dibuka terang. Jangan sampai ada standar ganda,” tegas seorang aktivis agraria saat ditemui di Batu Bara, Senin (16/2/2026).