Kabarindoraya.com | Jakarta - - Dewan Perwakilan Cabang Bogor Raya Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (LSM GPRUKK) menyampaikan surat pengaduan dan permohonan kepada Presiden RI, Kapolri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Gubernur Papua Tengah terkait dugaan pelanggaran di lingkungan operasional pertambangan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Sekretaris DPC LSM GPRUKK Bogor Raya Irsyad Shemay Philliang mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang bersih, transparan dan akuntabel serta demi menjaga kepentingan negara dan perlindungan tenaga kerja Indonesia," kata Irsya di Monas, Jakarta Pusat pada Senin (22/6).

Menurut dia, surat pengaduan itu memuat permohonan pembentukan Tim Investigasi Terpadu Nasional untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aspek perpajakan, ketenagakerjaan, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), keselamatan pertambangan hingga potensi kerugian negara dalam kegiatan usaha PT RUC Cementation Indonesia dan PT Redpath Mining Services Indonesia.
"Kami memperoleh informasi dan dokumen yang menunjukkan adanya dugaan permasalahan administrasi penggunaan tenaga kerja asing setelah perubahan badan hukum perusahaan dari PT RUC Cementation Indonesia menjadi PT Redpath Mining Services Indonesia," ujar Irsyad.
"Berdasarkan dokumen Pemerintah Provinsi Papua Tengah, terdapat sekitar 120 tenaga kerja asing yang sebelumnya bekerja atas nama PT RUC Cementation Indonesia. Persoalan administrasi penggunaan tenaga kerja asing tersebut menurut kami memerlukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan praktik penggunaan hubungan kerja melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang berlangsung secara berkepanjangan dalam kegiatan operasional pertambangan.
"Apabila terbukti, tentu perlu dilakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan secara menyeluruh guna memastikan terpenuhinya hak-hak normatif pekerja Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
LSM GPRUKK juga menyoroti aspek keselamatan pertambangan menyusul adanya informasi mengenai insiden longsor lumpur di area pertambangan bawah tanah yang mengakibatkan korban jiwa.
Menurut Irsyad, peristiwa tersebut memerlukan investigasi independen dan transparan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan pertambangan.
