Kabarindoraya.com | Bogor - Ketum MASDA Jabar Abah H Anton  dan Tim Terima aksi Keprihatinan dan rasa Kecewa Gabungan Budayawan jabar terhadap Pemkot Bogor, karena Tidak Peduli Cagar Budaya Sumur tujuh Batu tulis rusak tergerus akibat Pembangunan jalan. 

Budayawan berbagai kabupaten dan kota dijabar sampaikan Aspirasi Keprihatinan kepada Ketua umum MASDA Jabar Abah H Anton Charliyan dan Tim karena Tergerusnya cagar Budaya Sumur tujuh Batu tulis oleh Proyek Pembangunan Jalan yang tidak dipedulikan Pemkot Bogor 

Budayawan Jabar sampaikan aksi Keprihatinan kepada Ketum MASDA Jabar Abah H Anton Charliyan , kecewa terhadap Pemkot Bogor yang tidak Peduli sama sekali dengan tergerusnya Cagar budaya sumur Tujuh Batu tulis oleh proyek Pembangunan jalan.  

Gabungan Para Budayawan masyarakat Jawabarat dari berbagai kabupaten dan kota yang tergabung dalam Forum Kabuyutan Pakwan Pajajaran dibawah pimpinan Kang Tb Lutfi Suyudi bersama kurang lebih 100 orang  Penggiat Budaya lainya dengan korlap Y Firman Hidayat , menggelar Aksi Keprihatinan dan ungkapkan Rasa Kecewa Terhadap Pemkot Bogor serta instansi Terkait

Sehubungan dengan sikap Pemkot dan jajaran yang terkesan Tidak peduli sama sekali terhadap Cagar budaya sebagai warisan sejarah dan Leluhur yang sudah teregitrsai resmi dalam dokumen Negara . Yakni Cagar Budaya Batu tulis Lawang gintung Sumur Tujuh yang berada di sekitar lokasi Batu tulis Bogor , yang saat ini jelas jelas akan hilang dan rusak tergusur oleh Proyek Pembangunan jalan. 

Dan Pembiaran terhadap jalan longsor Dijalan Danasasmita masih di kawasan Batu Tulis,yang sudah 1 (satu )tahun lebih mangkrak , sehingga apabila dibiarkan terus akan mengakibatkan longsor lebih besar. yang jelas akan membahayakan dan merusak situs yang ada dikawasan tersebut 

Ketika para Penggiat budaya meminta berkali kali kepada Pemkot dan Jajaran terutama dinas PU agar merubah jalur Pembangunan jalan tsb agar tidak melewati Kawasan Sumur Tujuh dan Bunker Mandiri yang sudah termasuk kawasan cagar budaya Batu Tulis Lawang gintung

Tetapi kenyataanya tidak pernah digubris,bahkan karena saking kesal nya para Budayawan pun sampai melaporkan secara pidana kepada Fihak Kepolisian No LP/B/732/X/2025/SPKT /Polresta Bogor Kota , 23 Oktober 2025 dg  Tuntutan Pelanggaran Undang Undang No 11 THN 2010 tentang Cagar budaya karena pembangunan ini dianggap telah merusak kawasan Cagar Budaya.

Namun laporan di Kepolisian pun sangat lambat penangannya ,dan tidak Jelas sampai sejauh mana Proses nya sampai sekarang