Kabarindoraya.com | Bogor - Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor sesuai agenda langsung menggeber pemeriksaan terhadap notaris-notaris di Kota Bogor, sebagaimana terpantau awak media mulai dilaksanakan minggu kedua September sampai pada hari jumat (26/9/2025).
Pemeriksaan lanjutan kepada notaris yang dilakukan sebagai komitmen MPDN kepada Kementerian Hukum untuk memastikan bahwa notaris-notaris menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.

Tujuan Pemeriksaan Notaris
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengawasi dan membina notaris-notaris di Kota Bogor agar sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 juncto UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Ketua MPDN Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, "Kami ingin memastikan bahwa notaris-notaris di Kota Bogor menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat."
Hasil Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan MPDN Kota Bogor akan digunakan sebagai rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan notaris-notaris di Kota Bogor. MPDN Kota Bogor berkomitmen untuk membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aspek perpajakan seperti BPHTB dan pendirian badan usaha meliputi perjanjian, wasiat, risalah lelang, RUPS, dan legalisir dokumen otentik.
Peran MPDN Kota Bogor
MPDN Kota Bogor memiliki peran penting dalam mengawasi dan membina notaris-notaris di Kota Bogor. MPDN Kota Bogor terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi, sehingga dapat memberikan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan profesional.

.png)