Kabarindoraya.com  | Tangerang Selatan — Ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi kembali diuji. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, resmi dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh advokat Firdaus Oiwobo pada Senin, 15 Juni 2026. Laporan ini memicu polemik hukum dan dinilai oleh sejumlah aktivis sebagai upaya pembungkaman suara kritis terhadap jalannya pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Firdaus, yang juga mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Ternak Mulyono (Termul), menuduh Tiyo telah melampaui batas dalam melayangkan kritik. Ia menuding mantan pimpinan mahasiswa tersebut melakukan penghinaan terhadap kepala negara dan memfitnah program unggulan pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Suplemen Pangan Pokok Gratis (SPPG).

"Karena dia telah menghina kepala negara ya, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG," ujar Firdaus usai membuat laporan di Mapolres Tangerang Selatan.

Dalam berkas laporannya, Firdaus menjerat Tiyo dengan Pasal 263 serta Pasal 433 dan 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan fitnah dan penghasutan. Firdaus bahkan secara terbuka menegaskan rekam jejaknya yang kerap memperkarakan pengkritik pemerintah ke jalur hukum. "Saya ini memang tukang lapor, tukang somasi. Alhamdulillah sudah banyak yang dipenjara," klaimnya.

Gema Kosgoro Pasang Badan: Kritik Bukan Kriminal

Langkah hukum yang ditempuh Firdaus Oiwobo langsung memantik reaksi keras dari berbagai elemen kepemudaan. DPD Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro Tangerang Selatan mengutuk keras laporan tersebut dan menilai tindakan Firdaus sebagai bentuk arogansi yang mencederai iklim demokrasi.

Sekretaris Jenderal DPD Gema Kosgoro Tangerang Selatan, Farid Maulana, menegaskan bahwa lembaganya berdiri penuh di belakang Tiyo Ardianto. Menurut Farid, kritik yang disampaikan oleh mantan Ketua BEM UGM tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh konstitusi.

"Kami mengecam keras upaya pelaporan terhadap Saudara Tiyo Ardianto. Apa yang disampaikan oleh aktivis mahasiswa adalah murni otokritik terhadap kebijakan publik yang menggunakan APBN. Menyeret wilayah diskusi publik ke ranah pidana adalah bentuk kemunduran berpikir," tegas Farid Maulana dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).

Farid menambahkan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah kebijakan negara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak, sehingga wajar jika mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi dan mahasiswa agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.